PERAN DINAS
PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM PEMBINAAN ORGANISASI
KEPEMUDAAN BERDASARKAN
UNDANG-UNGANG
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
KEPEMUDAAN
ARTIKEL
Oleh:
FARDI WINALDI
1110012111188
Bagian Hukum
Tata Negara
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2015
The
role of the Department of Youth and Sport of West Sumatra Province
Based
Youth Organizations in Development
Act
No. 40 of 2009 on Youth
Fardi
winaldi1, Nurbeti1, Suparman Khan1
Hukum1
studies program, faculty of law, university of bung hatta1
Email:
fardiwinaldihukum@gmail.com
ABSTRACT
Act
No. 40 of 2009 on Youth has stated that the renewal and development of the
nation, the youth has a function and a strategic role as part of national
development. The research problems are: (1). How are the tasks and functions of
the Department of Youth and Sports in the West Sumatra province to provide
guidance to youth organizations, based on Law No. 40 of 2009 on Youth. (2). How
is the implementation of Law No. 40 of 2009 on led by the Department of Youth
and Sports of West Sumatra province. (3). Are the constraints and the efforts of
the Department of Youth and Sports in the West Sumatra province to guide the
Youth Organization. The method used is the juridical sociological. Results of
the study are: the Department of Youth and Sports in charge of preparing and
setting up a strategic plan of the secretariat offices, fields and other tasks
submitted by the Governor. Youth activities carried out in the form of youth
ministry, carrying out awareness, empowerment, and development of leadership
potential, entrepreneurial and pioneering youth. Constraints: a. Weak
secretarial and office management; b. Funding sources are not concrete; c.
Consolidation of the organization is not going well; d. Organizing the program
faces many obstacles; e. The process of regeneration and regeneration generally
does not run normally; f. Age leader stout old; g. The strategic role of youth
organizations can not be fully utilized. Efforts: anticipate with programs that
siifatnya build, such as training, coaching, awareness, and empowerment.
Keywords:
Diaspora, Development Organizations, Youth
A. Pendahuluan
Berdasarkan
penjelasan umum atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
(selanjutnya disebut UU Kepemudaan) menjelaskan bahwa; “Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional
tersebut, pemuda mempunyai peran penting sebagai salah satu penentu dan subjek
bagi tercapainya tujuan nasional”. UU Kepemudaan telah menyatakan bahwa
dalam pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang
sangat strategis, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan
nasional. Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
tangguh, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab,
berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan,
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu diperlukan pelayanan kepemudaan dalam
dimensi pembangunan disegala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Berdasarkan
latar belakang yang penulis tulis, hal itulah yang menjadi keinginan penulis
untuk menulis karya ilmiah guna meneliti peran Dispora Sumbar mengenai
pembinaan, penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan khusus dalam
pembinaan organisasi kepemudaan yang merupakan instrumen dari UU Kepemudaan,
maka dari itu penulis membuat karya ilmiah ini dalam bentuk skripsi dengan
judul sebagai berikut: ”Peran Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Sumatra
Barat Dalam Pembinaan Organisasi Kepemudaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 40
Tahun 2009 Tentang Kepemudaan”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan diteliti adalah
sebagai berikut:
1. Bagaimanakah tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera
Barat dalam melakukan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, berdasarkan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan?
2. Bagaimanakah pelaksanaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat?
3. Apakah kendala-kendala dan upaya-upaya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi
Sumatera Barat dalam melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kepemudaan?
C. Metode Penelitian
1. Jenis
Penelitian
Penelitian ini merupakan peneltian hukum dengan
menggunakan metode penelitan yuridis sosiologis.
2. Metode
Pendekatan
Dalam
pendekatan yuridis sosiologis, hukum sebagai law in action,
dideskripsikan sebagai gejala sosial yang empiris. Dengan demikian hukum tidak
sekedar diberikan arti sebagai jalinan nilai-nilai, keputusan pejabat, jalinan
kaidah dan norma, hukum positif tertulis, tetapi juga dapat diberikan makna
sebagai sistem ajaran tentang kenyataan perilaku yang teratur atau hukum dalam
arti petugas. Dengan pendekatan ini maka diharapkan apakah pelaksanaan tugas
dan fungsi Dispora Sumbar dalam perannya terhadap pembinaan Organisasi
Kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian
dari pembangunan nasional, sudah ada kesesuaian antara peraturan yang berlaku
dengan kenyataan sosialnya. Atau dengan kata lain, kesesuaian antara law
in books dengan law in action atau kesesuaian antara das
sollen dengan das sein.
3. Sumber Data
Dalam
penelitian hukum ini penulis mempergunakan 2 (dua) jenis data meliputi (Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2005):
a. Data Primer
Data Primer
adalah data yang diperoleh melalui penelitian langsung atau penelitian
lapangan.
b. Data Sekunder
Dalam data
Sekunder terdiri atas catatan, koran, dokumen, laporan dan sumber-sumber lain
yang berhubungan dengan peran Dispora Sumbar.
1) Bahan Hukum Sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai
bahan hukum Primer, misalnya Rancangan Undang-undang, hasil penelitian, hasil
karya dari kalangan hukum dan bahan lainnya.
4. Teknik
Pengumpulan Data
Berdasarkan
tujuan penelitian maka teknik pengumpulan data yang penulis gunakan sebagai
berikut:
a. Studi dokumen
adalah setiap bahan yang tertulis baik yang dipersiapkan untuk penelitian
pengujian suatu peristiwa atau record, berupa laporan, arsip
dan dokumen laporan tahunan.
Wawancara
adalah salah satu cara untuk mencari fakta dengan mengingat dan
merekonstruksi suatu peristiwa, mengutip pendapat dan opini narasumber ([1]Kustadi
Suhandang, Pengantar Jurnalistik : Seputar Organisasi, Produk, &
Kode Etik, Nuansa, Bandung, 2004)
b. Jenis wawancara
yang penulis gunakan adalah wawancara mendalam (In depth interview) yang
dilakukan secara terbuka dan diberikan kebebasan kepada informan untuk
berbicara secara luas dan mendalam serta informasi yang telah didapatkan dari
seorang informan masih membutuhkan informasi dari informan lainnya sebagai data
pendukung dalam menjawab permasalahan pada saat penelitian seperti wawancara
terhadap Kepala Dinas H. Priadi Syukur, S.H., M.H. Kepala Bidang Pemberdayaan
Pemuda Arfides, S.E., M.Si. dan Kepala Seksi Organisasi Kepemudaan Dewita
Murni, S.T., M.Pd. Dinas Pemuda dan Olahraga Privinsi Sumatera Barat
5. Analisa Data
Data yang
diperoleh dari lokasi penelitian baik data primer maupun data sekunder, akan
disusun dan disajikan serta dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif
berupa pemaparan yang kemudian dianalisis dan dinarasikan sesuai dengan
mekanisme penulisan karya ilmiah.
Data kualitatif
itu berwujud uraian terinci, kutipan langsung, dan dokumentasi kasus. Data ini
dikumpulkan sebagai suatu cerita terbuka (open-ended narrative), tanpa
mencoba mencocokkan suatu gejala dengan kategori baku yang telah ditetapkan
sebelumnya, sebagaimana jawaban pertanyaan dalam kuesioner. Data kualitatif
bersifat mendalam dan rinci, sehingga juga bersifat panjang-lebar. Akibatnya
analisis data kualitatif bersifat spesifik, terutama untuk meringkas data dan
menyatukannya dalam suatu alur analisis yang mudah dipahami pihak lain (Ivanonich Agusta, Pengumpulan Analisis Data Kualitatif, pdf).
Data kualitatif
berbentuk deskriptif, berupa kata-kata lisan atau tulisan tentang tingkah laku
manusia yang dapat diamati. Data kualitatif dapat dipilah menjadi tiga jenis (Ivanonich
Agusta, Pengumpulan Analisis Data Kualitatif, pdf):
1. Hasil pengamatan: uraian rinci tentang situasi, kejadian, interaksi, dan
tingkah laku yang diamati di lapangan;
2. Hasil pembicaraan: kutipan langsung dari pernyataan orang-orang
tentang pengalaman, sikap, keyakinan, dan pemikiran mereka dalam kesempatan
wawancara mendalam;
3. Bahan tertulis: petikan atau keseluruhan dokumen, surat-menyurat, rekaman,
dan kasus sejarah.
D. Hasil dan
Pembahasan
1. Tugas dan
Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Dalam Melakukan
Pembinaan Terhadap Organisasi Kepemudaan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 Tentang Kepemudaan.
Dinas pemuda
dan olahraga adalah salah satu instansi pemerintahan yang bergerak dalam bidang
kepemudaan dan olahraga. Dinas ini bertugas dalam menyusun dan menyiapkan
rencana strategis sekretariat dinas dan bidang-bidang dalam lingkup dinas,
mengkoordinasikan dengan instansi terkait, mengarahkan dan membuat petunjuk
pelaksanaan teknis di bidang pemuda dan olahraga dan tugas lain yang diserahkan
oleh Gubernur, serta melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
tugas-tugas dalam lingkup pemuda dan olahraga dengan laporan secara berkala (Wawancara dengan
Bpk. Arfides, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda, pada hari Senin, Tanggal
7 November 2015 pukul 14:14 WIB).
.
Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Provinsi
Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi
Eselon III dan Uraian Tugas Eselon IV pada Dispora Sumbar dalam Pasal 2 ayat
(1) disebutkan bahwa Tugas Pokok Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemuda dan olahraga. Pada
pasal 2 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada pasal 2 ayat (1) (Rencana Strategis
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatra Barat, 2012-2015)
2. Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan Oleh Dinas Pemuda dan
Olahraga Provinsi Sumatera Barat
Sesuai dengan amanat UU Kepemudaan, pembangunan
kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif,
mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 3).
Pembangunan
kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan, yang berfungsi
melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Wawancara dengan
Bpk. Arfides, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda pada hari Senin, Tanggal
7 November 2015 pukul 14:14 WIB).
Data Organisasi
Kepemudaan yang Aktif dan Mandiri Tahun 2014
No
|
NAMA
|
1
|
DPD AMPI Sumatera Barat
|
2
|
DPD Gema Kosgoro Sumatera Barat
|
3
|
PD. III FKPPI Sumatera Barat
|
4
|
PD. Pemuda Panca Marga Sumatera Barat
|
5
|
PW. Gerakan Pemuda Ansor Sumatera Barat
|
6
|
PK. Cabang PMII Sumatera Barat
|
7
|
DPD Pemuda Tarbiyah Sumatera Barat
|
8
|
PW. Fatayat NU Sumatera Barat
|
9
|
BP. Cabang GMKI Padang
|
10
|
BADKO HMI Sumatera Barat
|
11
|
DPD IMM Sumatera Barat
|
12
|
PW. Pemuda Muhammdiyah Sumatera Barat
|
13
|
PW. Nasyiatul Aisyah Sumatera Barat
|
14
|
PW. IPM Sumatera Barat
|
15
|
DPD KAMMI Sumatera Barat
|
16
|
DPD GM KOSGORO Sumatera Barat
|
17
|
PW. Gerakan Pemuda Ka’bah Sumatera Barat
|
18
|
HIPMI Sumatera Barat
|
19
|
PW Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU)
|
20
|
PW. Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila
Sumatera Barat
|
Sumber: Dispora Sumbar, 2015
E. Kendala-Kendala dan Upaya-Upaya Dinas Pemuda dan
Olahraga Provinsi Sumatera Barat Dalam Melakukan Pembinaan Terhadap Organisasi
Kepemudaan
Beberapa
Permasalahan dan isu strategis yang dihadapi berdasarkan tugas dan fungsi
pelayanan seperti yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Dispora
Sumbar adalah (Wawancara dengan Bpk. Arfides Kepala Bidang
Pemberdayaan Pemuda pada hari Senin, Tanggal 7 November 2015 pukul 14:14
WIB):
1. Masalah Kepemudaan
a. Rendahnya produktivitas Tenaga Kerja golongan muda
b. Tingginya tingkat pengangguran terbuka pemuda Sumatera Barat.
c. Rendahnya minat baca dikalangan pemuda
d. Penyalahgunaan obat-obatan psykotropika dan Narkoba
e. Premanisme
2. Masalah Organisasi Kepemudaan
a. Lemahnya
manajemen kesekretariatan dan perkantoran;
b. Sumber
pendanaan tidak konkrit;
c. Konsolidasi
organisasi tidak berjalan dengan baik;
d. Penyelenggaran
program menghadapi banyak kendala;
e. Proses
kaderisasi dan regenerasi umumnya tidak berjalan secara normal
f. Usia pimpinan
tergolong tidak muda atau banyak yang sudah tua-tua;
g. Peran strategis
organisasi kepemudaan belum dapat dimanfatkan secara maksimal.
Permasalahan
kepemudaan dan permasalahan organisasi kepemudaan seperti yang tertera di atas,
perlu mendapatkan perhatian secara mendalam serta mengantisipasinya dengan
program-program yang sifatnya membangun, seperti melakukan pelatihan,
penyadaran dan pembinaan. Tidak jauh beda seperti yang dikatakan Azhar Kahfi dalam bukunya, Mengantisipasi kemungkinan buruk
yang akan terjadi, diperlukan tindakan nyata dan langkah tepat serta cepat oleh
pemerintah.
Dalam konteks
pendidikan kepemudaan, penulis melihat bahwa sosialisasi nilai kepemimpinan di
negeri ini perlu upaya pembenahan. Nilai dan Skill kepemimpinan
seperti tanggung jawab, jujur, berani, kemampuan komunikasi, kemempuan
mempengaruhi, dan kemempuan manajerial harus mulai ditanamkan secara dini.
1. Simpulan
Berdasarkan hasil analisa dan pembahasan dari
permasalahan yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelunya, maka dapat diambil
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
a. Tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dalam
melakukan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, berdasarkan Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yakni bahwasannya Dinas Pemuda dan
Olahraga sebagai instansi pemerintahan bertugas dalam menyusun dan menyiapkan
rencana strategis sekretariat dinas dan bidang-bidang dalam lingkup dinas,
mengkoordinasikan dengan instansi terkait, mengarahkan dan membuat petunjuk
pelaksanaan teknis di bidang pemuda dan olahraga dan tugas lain yang diserahkan
oleh Gubernur.
b. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan oleh Dinas
Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan sesuai amanat yang
tercantum di dalamnya, pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya
pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Es, sehat, cerdas,
kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, serta memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c. Kendala-kendala dan upaya-upaya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera
Barat dalam melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kepemudaan, meliputi:
1) Kendala
Beberapa
permasalahan yang dihadapi:
a) Sumber pendanaan tidak konkrit;
b) Konsolidasi organisasi tidak berjalan dengan baik;
c) Penyelenggaran program menghadapi banyak kendala;
d) Proses kaderisasi dan regenerasi umumnya tidak berjalan secara normal;
e) Usia pimpinan tergolong tidak muda atau banyak yang sudah tua-tua;
f) Peran strategis organisasi kepemudaan belum dapat dimanfatkan secara
maksimal.
2) Upaya
Mengupayakan
pengembangan kapasitas kepeloporan, kebugaran, dan kreatifitas pemuda melalui penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan.
Pemberdayaan pemuda dilaksanakan
secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan
kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan
organisasi menuju kemandirian pemuda, sehingga memiliki kapasitas yang memadai,
baik fisik maupun mental sebagai pelopor pembaruan nilai-nilai. Peningkatan
partisipasi dan peran aktif pemuda yang didukung oleh pendanaan kepemudaan,
sarana dan prasarana kepemudaan, penghargaan kepemudaan, serta
optimalisasi manajemen organisasi kepemudaan.
2. Saran
a. Kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera
Barat agar meningkatkan perannya sebagai yang bertangung jawab dan
berkewajiban memberikan pendanaan, penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan melalui pelatihan-pelatihan, sosialisasi, serta mendorong pemuda
dan organisasi kepemudaan untuk menjalankan tugas, fungsi, hak dan kewajiban
seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, serta memberikan motivasi dan apresiasi berbentuk dorongan dan
penghargaan sesuai prestasi yang diraih.
b. Sarana dan prasarana alat kelengkapan organisasi pemuda agar dilengkapi,
dimanfaatkan dan dipelihara dengan efesien dan seefektif mungkin.
c. Pembinaan yang berkesinambungan supaya dioptimalkan, program kerja atau
rencana kerja Dinas Pemuda dan Olahraga agar dapat direalisasikan dan
singkronkan dengan program organisasi kepemudaan, baik itu programjika pendek
maupun program jangka panjang, agar menjadi pedoman atau acuan bersama oleh
Dinas Pemuda dan Olahraga dan organisasi kepemudaan sehingga ke depannya
organisasi kepemudaan dapat berjalan sesuai peran, fungsi, hak, dan
kewajibannya.
Ucapan Terimakasih
Dalam penulisan karya
ilmiah ini, penulis telah banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak,
baik moril maupun secara materil serta bimbingan dan dukungan. Maka pada
kesempatan kali ini, penulis dengan segala rasa hormat dan ketulusan hati,
mengucapkan terimakasih banyak kepada Ibu Nurbeti, S.H., M.H. selaku Pembimbing
I sekaligus Wakil Dekan dan Bapak Drs. Suparman Khan, M.Hum. Selaku Pembimbing
II Sekaligus WR III (Wakil Rektor 3) yang telah meluangkan waktu, mengorbankan
tenaga dan membagi ilmu-ilmu yang kontruktif dalam membimbing penulis untuk
menyelesaikan karya ilmiah ini dengan baik. Selanjutnya pada
kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terimakasih kepada:
1. Prof. Dr. Niki Lukviarman, S.E., Akt., MBA., selaku Rektor Universitas
Bung Hatta;
2. Ibu Dwi Astututi Palupi, S.H.,M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum
Universitas Bung Hatta;
3. Bapak Suamperi, S.H., M.H. selaku Ketua Bagian Hukum Tata Negara sekaligus
penguji II;
4. Ibu Dr.Sanidjar Pebrihariati R, S.H., M.H. selaku penguj I dan Ibu Resma
Bintani Gustaliza, S.H., M.H. selaku penguji III;
5. Semua Dosen Fakultas Hukum yang telah memberikan ilmu dan memperluas
cakrawala berfikir penulis selama masa perkuliahan dan para karyawan/ti
Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yang telah memberi bantuan untuk
kelancaran penulisan skripsi ini;
6. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Bapak H. Priadi
Syukur, S.H., M.H., Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Bapak Arfides, S.E.,
M.Si., dan Kepala Seksi Organisasi Kepemudaan Ibuk Dewita Murni, S.T.,
M.Pd., serta seluruh pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat;
7. Hormat dan terimakasih yang tiada terhingga penulis persembahkan pada kedua
Orang Tuaku tercinta Ayahanda Buyung Ganti dan Ibunda Kamidar, untuk semua
do’a, kesabaran, ketulusan, pengorbanan, kasih sayang, kesempatan dan
kepercayaan yang diberikan kepada penulis;
8. Mamakku Hasan Nandung dan Kakak-kakakku: Uni Sary, Uni
Fitri, Uni Roslayni, Uni Betlidiati. Urang Sumandoku: Mas Hendra, Uda Amun,
Bang Martias, Bang Kadiri;
9. Adekku yang aku banggakan Ridho Kurnawan, para keponakanku: Naisa,
Naifa, Amel, Azzam, Taufik, Rhaisya Sabbri, Rhozaq;
10. Buat Sanak Familiku: Ajo Rasyidin Sikumbang, Ajo Karunia, Bang
Rahmadanis, Bang Ali Wardana, Uni Sikar, Uni Mimi;
11. Buat kawan-kawan dan abang-abangku di HMI (Himpunan mahasiswa Islam)
Komisariat Selingkungan Universitas Bung Hatta (Hukum Pik, PIBTI,
Ekonomi-Sipil). Banyak, tidak tertuliskan namanya satu persatu. Begitupun
semua kawan-kawan, abang-abang, dan adek-adek di semua Perguruan Tinggi di Kota
Padang yang tidak dapat ditulis namanya satu-persatu.
Di ujung
kalimat, kembali penulis ucapkan terimakasih buat semuanya, niscaya
Allah SWT akan membalas dengan kebaikan. Semoga karya ini bermanfaat
bagi semua. Amin.
Padang, Desember 2015
FARDI WINALDI
111001211188
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Azhar Kahfi, 2015. Dialektika HMI Meneguhkan
Agenda Kebangsaan, Gagas Nusantara. Jakarta
DPD KNPI SUMBAR, 2011, Pemuda Dan Semangat Pembaharuan,
VISIgraf. Padang
Kenneth Kenniston. 2013. Fsikologi Pemuda, Sirot
Fajar. Jakarta
Kustadi Suhandang, 2004. Pengantar Jurnalistik
: Seputar Organisasi, Produk, & Kode Etik, Nuansa. Bandung
M. Iqbal Hasan, 2009, Pokok-Pokok Materi
Statistik 1 (Statistik Deskriptif), Bumi Aksara. Jakarta
Muhammad Ryaas Rasyid, 2000, Makna
Pemerintahan Tinjauan Dari Segi Etika dan Kepemimpinan, PT. Mutiara Sumbar Widya. Jakarta
Nurcholis Hanif, 2005, Teori dan
Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo.
Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenada
Media Group. Jakarta
Rahman Abdul Momon, 2007, Museum Sumpah Pemuda.Jakarta
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar
Negara Republik IndonesiaTahun 1945
Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Serta
Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah
Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga RI Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis
Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2010-2014
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2012
tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Eselon III dan Uraian Tugas Eselon IV
pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
C. Sumber Lain
AchmadAdhyaksa,http//www.organisasi.org/1970/01/sejarah.awal.perkumpulan.organisasi.gerakan.pemuda.indonesia.sejarah.prakemerdekaan.ri.html#comment-form.
Dinas Pemuda dan Olahraga, http://www.sumbarprov.go.id/details/news/3744
Erlangga Masdiana, Sosialisasi Kepemimpinan
Usia Dini: Solusi Dini Pembentukan Mental Kepemimpinan. Jurnal
https://id.wikipedia.org/wiki/Kebangkitan_Nasional_Indonesia
Ivanovich Agusta, Pengumpulan Analisis Data
Kualitatif, pdf
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) Tahun 2005-2025
Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi
Sumatra Barat Tahun 2012-2015
Rencana Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2016
Rubaitul Halifah, Peran Dinas Pemuda Dan
Olahraga Provinsi Kepulauan Riau Dalam Meningkatkan Kapasitas Pemuda Perbatasan.
Jurnal,pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar