Senin, 12 Juni 2017

PERAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM PEMBINAAN ORGANISASI KEPEMUDAAN BERDASARKAN UNDANG-UNGANG NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG KEPEMUDAAN

PERAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM PEMBINAAN ORGANISASI KEPEMUDAAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNGANG NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG KEPEMUDAAN


ARTIKEL










Oleh:
FARDI WINALDI
1110012111188






Bagian Hukum Tata Negara

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2015


No. Reg: 19/SKRIP/HTN/FH/XII-2015






The role of the Department of Youth and Sport of West Sumatra Province
Based Youth Organizations in Development
Act No. 40 of 2009 on Youth

Fardi winaldi1, Nurbeti1, Suparman Khan1
Hukum1 studies program, faculty of law, university of bung hatta1
Email: fardiwinaldihukum@gmail.com

ABSTRACT
Act No. 40 of 2009 on Youth has stated that the renewal and development of the nation, the youth has a function and a strategic role as part of national development. The research problems are: (1). How are the tasks and functions of the Department of Youth and Sports in the West Sumatra province to provide guidance to youth organizations, based on Law No. 40 of 2009 on Youth. (2). How is the implementation of Law No. 40 of 2009 on led by the Department of Youth and Sports of West Sumatra province. (3). Are the constraints and the efforts of the Department of Youth and Sports in the West Sumatra province to guide the Youth Organization. The method used is the juridical sociological. Results of the study are: the Department of Youth and Sports in charge of preparing and setting up a strategic plan of the secretariat offices, fields and other tasks submitted by the Governor. Youth activities carried out in the form of youth ministry, carrying out awareness, empowerment, and development of leadership potential, entrepreneurial and pioneering youth. Constraints: a. Weak secretarial and office management; b. Funding sources are not concrete; c. Consolidation of the organization is not going well; d. Organizing the program faces many obstacles; e. The process of regeneration and regeneration generally does not run normally; f. Age leader stout old; g. The strategic role of youth organizations can not be fully utilized. Efforts: anticipate with programs that siifatnya build, such as training, coaching, awareness, and empowerment.

Keywords: Diaspora, Development Organizations, Youth



A.  Pendahuluan
Berdasarkan penjelasan umum atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (selanjutnya disebut UU Kepemudaan) menjelaskan bahwa; “Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pemuda mempunyai peran penting sebagai salah satu penentu dan subjek bagi tercapainya tujuan nasional”. UU Kepemudaan telah menyatakan bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan disegala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan latar belakang yang penulis tulis, hal itulah yang menjadi keinginan penulis untuk menulis karya ilmiah guna meneliti peran Dispora Sumbar mengenai pembinaan, penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan khusus dalam pembinaan organisasi kepemudaan yang merupakan instrumen dari UU Kepemudaan, maka dari itu penulis membuat karya ilmiah ini dalam bentuk skripsi dengan judul sebagai berikut: ”Peran Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Sumatra Barat Dalam Pembinaan Organisasi Kepemudaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan”.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan diteliti adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimanakah tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dalam melakukan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan?
2.    Bagaimanakah pelaksanaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat?
3.    Apakah kendala-kendala dan upaya-upaya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dalam melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kepemudaan?
C.  Metode Penelitian
1.        Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan peneltian hukum dengan menggunakan metode penelitan yuridis sosiologis.
2.        Metode Pendekatan
Dalam pendekatan yuridis sosiologis, hukum sebagai law in action, dideskripsikan sebagai gejala sosial yang empiris. Dengan demikian hukum tidak sekedar diberikan arti sebagai jalinan nilai-nilai, keputusan pejabat, jalinan kaidah dan norma, hukum positif tertulis, tetapi juga dapat diberikan makna sebagai sistem ajaran tentang kenyataan perilaku yang teratur atau hukum dalam arti petugas. Dengan pendekatan ini maka diharapkan apakah pelaksanaan tugas dan fungsi Dispora Sumbar dalam perannya terhadap pembinaan Organisasi Kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional, sudah ada kesesuaian antara peraturan yang berlaku dengan kenyataan sosialnya. Atau dengan kata lain, kesesuaian antara law in books dengan law in action atau kesesuaian antara das sollen dengan das sein.
3.        Sumber Data
Dalam penelitian hukum ini penulis mempergunakan 2 (dua) jenis data meliputi (Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2005):
a.    Data Primer
Data Primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian langsung atau penelitian lapangan.
b.    Data Sekunder
Dalam data Sekunder terdiri atas catatan, koran, dokumen, laporan dan sumber-sumber lain yang berhubungan dengan peran Dispora Sumbar.

1)   Bahan Hukum Sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum Primer, misalnya Rancangan Undang-undang, hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan bahan lainnya.
4.        Teknik Pengumpulan Data
Berdasarkan tujuan penelitian maka teknik pengumpulan data yang penulis gunakan sebagai berikut:
a.       Studi dokumen adalah setiap bahan yang tertulis baik yang dipersiapkan untuk penelitian pengujian suatu peristiwa atau record, berupa laporan, arsip dan dokumen laporan tahunan.
Wawancara adalah salah satu cara untuk mencari fakta dengan mengingat dan  merekonstruksi suatu peristiwa, mengutip pendapat dan opini narasumber ([1]Kustadi Suhandang, Pengantar Jurnalistik : Seputar Organisasi, Produk, & Kode Etik, Nuansa, Bandung, 2004)
b.     Jenis wawancara yang penulis gunakan adalah wawancara mendalam (In depth interview) yang dilakukan secara terbuka dan diberikan kebebasan kepada informan untuk berbicara secara luas dan mendalam serta informasi yang telah didapatkan dari seorang informan masih membutuhkan informasi dari informan lainnya sebagai data pendukung dalam menjawab permasalahan pada saat penelitian seperti wawancara terhadap Kepala Dinas H. Priadi Syukur, S.H., M.H. Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Arfides, S.E., M.Si. dan Kepala Seksi Organisasi Kepemudaan Dewita Murni, S.T., M.Pd. Dinas Pemuda dan Olahraga Privinsi Sumatera Barat
5.             Analisa Data
Data yang diperoleh dari lokasi penelitian baik data primer maupun data sekunder, akan disusun dan disajikan serta dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif berupa pemaparan yang kemudian dianalisis dan dinarasikan sesuai dengan mekanisme penulisan karya ilmiah.
Data kualitatif itu berwujud uraian terinci, kutipan langsung, dan dokumentasi kasus. Data ini dikumpulkan sebagai suatu cerita terbuka (open-ended narrative), tanpa mencoba mencocokkan suatu gejala dengan kategori baku yang telah ditetapkan sebelumnya, sebagaimana jawaban pertanyaan dalam kuesioner. Data kualitatif bersifat mendalam dan rinci, sehingga juga bersifat panjang-lebar. Akibatnya analisis data kualitatif bersifat spesifik, terutama untuk meringkas data dan menyatukannya dalam suatu alur analisis yang mudah dipahami pihak lain (Ivanonich Agusta, Pengumpulan Analisis Data Kualitatif, pdf).
Data kualitatif berbentuk deskriptif, berupa kata-kata lisan atau tulisan tentang tingkah laku manusia yang dapat diamati. Data kualitatif dapat dipilah menjadi tiga jenis (Ivanonich Agusta, Pengumpulan Analisis Data Kualitatif, pdf):
1.     Hasil pengamatan: uraian rinci tentang situasi, kejadian, interaksi, dan tingkah laku yang diamati di lapangan;
2.     Hasil pembicaraan: kutipan langsung  dari pernyataan orang-orang tentang pengalaman, sikap, keyakinan, dan pemikiran mereka dalam kesempatan wawancara mendalam;
3.     Bahan tertulis: petikan atau keseluruhan dokumen, surat-menyurat, rekaman, dan kasus sejarah.
D.           Hasil dan Pembahasan
    1.          Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Dalam Melakukan Pembinaan Terhadap Organisasi Kepemudaan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan.
Dinas pemuda dan olahraga adalah salah satu instansi pemerintahan yang bergerak dalam bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas ini bertugas dalam menyusun dan menyiapkan rencana strategis sekretariat dinas dan bidang-bidang dalam lingkup dinas, mengkoordinasikan dengan instansi terkait, mengarahkan dan membuat petunjuk pelaksanaan teknis di bidang pemuda dan olahraga dan tugas lain yang diserahkan oleh Gubernur, serta melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas dalam lingkup pemuda dan olahraga dengan laporan secara berkala (Wawancara dengan Bpk. Arfides, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda, pada hari  Senin, Tanggal 7 November 2015 pukul 14:14 WIB).
.
Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Eselon III dan Uraian Tugas Eselon IV pada Dispora Sumbar dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Tugas Pokok Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemuda dan olahraga. Pada pasal 2 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) (Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatra Barat, 2012-2015)

2.               Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan Oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
Sesuai dengan amanat UU Kepemudaan, pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 3).
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan, yang berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Wawancara dengan Bpk. Arfides, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda pada hari  Senin, Tanggal 7 November 2015 pukul 14:14 WIB).


Data Organisasi Kepemudaan yang Aktif dan Mandiri Tahun 2014

No
NAMA
1
DPD AMPI Sumatera Barat
2
DPD Gema Kosgoro Sumatera Barat
3
PD. III FKPPI Sumatera Barat
4
PD. Pemuda Panca Marga Sumatera Barat
5
PW. Gerakan Pemuda Ansor Sumatera Barat
6
PK. Cabang PMII Sumatera Barat
7
DPD Pemuda Tarbiyah Sumatera Barat
8
PW. Fatayat NU Sumatera Barat
9
BP. Cabang GMKI Padang
10
BADKO HMI Sumatera Barat
11
DPD IMM Sumatera Barat
12
PW. Pemuda Muhammdiyah Sumatera Barat
13
PW. Nasyiatul Aisyah Sumatera Barat
14
PW. IPM Sumatera Barat
15
DPD KAMMI Sumatera Barat
16
DPD GM KOSGORO Sumatera Barat
17
PW. Gerakan Pemuda Ka’bah Sumatera Barat
18
HIPMI Sumatera Barat
19
PW Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU)
20
PW. Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila Sumatera Barat
     Sumber: Dispora Sumbar, 2015




E.      Kendala-Kendala dan Upaya-Upaya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Dalam Melakukan Pembinaan Terhadap Organisasi Kepemudaan
Beberapa Permasalahan dan  isu strategis yang dihadapi berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan seperti yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja  Dispora Sumbar adalah (Wawancara dengan Bpk. Arfides  Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda pada hari  Senin, Tanggal 7 November 2015 pukul 14:14 WIB):
1.    Masalah Kepemudaan
a.    Rendahnya produktivitas Tenaga Kerja golongan muda
b.    Tingginya tingkat pengangguran terbuka pemuda Sumatera Barat.
c.    Rendahnya minat baca dikalangan pemuda
d.   Penyalahgunaan obat-obatan psykotropika dan Narkoba
e.    Premanisme
2.    Masalah Organisasi Kepemudaan
a.         Lemahnya manajemen kesekretariatan dan perkantoran;
b.         Sumber pendanaan tidak konkrit;
c.         Konsolidasi organisasi tidak berjalan dengan baik;
d.        Penyelenggaran program menghadapi banyak kendala;
e.         Proses kaderisasi dan regenerasi umumnya tidak berjalan secara normal
f.          Usia pimpinan tergolong tidak muda atau banyak yang sudah tua-tua;
g.         Peran strategis organisasi kepemudaan belum dapat dimanfatkan secara maksimal.
Permasalahan kepemudaan dan permasalahan organisasi kepemudaan seperti yang tertera di atas, perlu mendapatkan perhatian secara mendalam serta mengantisipasinya dengan program-program yang sifatnya membangun, seperti melakukan pelatihan, penyadaran dan pembinaan. Tidak jauh beda seperti yang dikatakan Azhar Kahfi dalam bukunya, Mengantisipasi kemungkinan buruk yang akan terjadi, diperlukan tindakan nyata dan langkah tepat serta cepat oleh pemerintah.
Dalam konteks pendidikan kepemudaan, penulis melihat bahwa sosialisasi nilai kepemimpinan di negeri ini perlu upaya pembenahan. Nilai dan Skill kepemimpinan seperti tanggung jawab, jujur, berani, kemampuan komunikasi, kemempuan mempengaruhi, dan kemempuan manajerial harus mulai ditanamkan secara dini.


1.        Simpulan
Berdasarkan hasil analisa dan pembahasan dari permasalahan yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelunya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
a.      Tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dalam melakukan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yakni bahwasannya Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai instansi pemerintahan bertugas dalam menyusun dan menyiapkan rencana strategis sekretariat dinas dan bidang-bidang dalam lingkup dinas, mengkoordinasikan dengan instansi terkait, mengarahkan dan membuat petunjuk pelaksanaan teknis di bidang pemuda dan olahraga dan tugas lain yang diserahkan oleh Gubernur.
b.     Pelaksanaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan sesuai amanat yang tercantum di dalamnya, pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Es, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.      Kendala-kendala dan upaya-upaya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dalam melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kepemudaan, meliputi:
1)     Kendala
Beberapa permasalahan yang dihadapi:
a)     Sumber pendanaan tidak konkrit;
b)     Konsolidasi organisasi tidak berjalan dengan baik;
c)     Penyelenggaran program menghadapi banyak kendala;
d)     Proses kaderisasi dan regenerasi umumnya tidak berjalan secara normal;
e)     Usia pimpinan tergolong tidak muda atau banyak yang sudah tua-tua;
f)      Peran strategis organisasi kepemudaan belum dapat dimanfatkan secara maksimal.
2)     Upaya
Mengupayakan pengembangan kapasitas kepeloporan, kebugaran, dan kreatifitas pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan.
Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda, sehingga memiliki kapasitas yang memadai, baik fisik maupun mental sebagai pelopor pembaruan nilai-nilai. Peningkatan partisipasi dan peran aktif pemuda yang didukung oleh pendanaan kepemudaan, sarana dan prasarana kepemudaan, penghargaan kepemudaan, serta optimalisasi manajemen organisasi kepemudaan.
2.        Saran
a.      Kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat agar meningkatkan perannya sebagai yang bertangung jawab dan berkewajiban memberikan pendanaan, penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan melalui pelatihan-pelatihan, sosialisasi, serta mendorong pemuda dan organisasi kepemudaan untuk menjalankan tugas, fungsi, hak dan kewajiban seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta memberikan motivasi dan apresiasi berbentuk dorongan dan penghargaan sesuai prestasi yang diraih.
b.     Sarana dan prasarana alat kelengkapan organisasi pemuda agar dilengkapi, dimanfaatkan dan dipelihara dengan efesien dan seefektif mungkin.
c.      Pembinaan yang berkesinambungan supaya dioptimalkan, program kerja atau rencana kerja Dinas Pemuda dan Olahraga agar dapat direalisasikan dan singkronkan dengan program organisasi kepemudaan, baik itu programjika pendek maupun program jangka panjang, agar menjadi pedoman atau acuan bersama oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dan organisasi kepemudaan sehingga ke depannya organisasi kepemudaan dapat berjalan sesuai peran, fungsi, hak, dan kewajibannya.

Ucapan Terimakasih
Dalam penulisan karya ilmiah  ini, penulis telah banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak, baik moril maupun secara materil serta bimbingan dan dukungan. Maka pada kesempatan kali ini, penulis dengan segala rasa hormat dan ketulusan hati, mengucapkan terimakasih banyak kepada Ibu Nurbeti, S.H., M.H. selaku Pembimbing I sekaligus Wakil Dekan dan Bapak Drs. Suparman Khan, M.Hum. Selaku Pembimbing II Sekaligus WR III (Wakil Rektor 3) yang telah meluangkan waktu, mengorbankan tenaga dan membagi ilmu-ilmu yang kontruktif dalam membimbing penulis untuk menyelesaikan karya ilmiah ini dengan baik. Selanjutnya pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terimakasih kepada:
1.     Prof. Dr. Niki Lukviarman, S.E., Akt., MBA., selaku Rektor Universitas Bung Hatta;
2.     Ibu Dwi Astututi Palupi, S.H.,M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta;
3.     Bapak Suamperi, S.H., M.H. selaku Ketua Bagian Hukum Tata Negara sekaligus penguji II;
4.     Ibu Dr.Sanidjar Pebrihariati R, S.H., M.H. selaku penguj I dan Ibu Resma Bintani Gustaliza, S.H., M.H. selaku penguji III;
5.     Semua Dosen Fakultas Hukum yang telah memberikan ilmu dan memperluas cakrawala berfikir penulis selama masa perkuliahan dan para karyawan/ti Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yang telah memberi bantuan untuk kelancaran penulisan skripsi ini;
6.     Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Bapak H. Priadi Syukur, S.H., M.H., Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Bapak Arfides, S.E., M.Si., dan Kepala Seksi Organisasi Kepemudaan Ibuk Dewita Murni, S.T., M.Pd., serta seluruh pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat;
7.     Hormat dan terimakasih yang tiada terhingga penulis persembahkan pada kedua Orang Tuaku tercinta Ayahanda Buyung Ganti dan Ibunda Kamidar, untuk semua do’a, kesabaran, ketulusan, pengorbanan, kasih sayang, kesempatan dan kepercayaan yang diberikan kepada penulis;
8.     Mamakku Hasan Nandung dan Kakak-kakakku: Uni Sary, Uni Fitri, Uni Roslayni, Uni Betlidiati. Urang Sumandoku: Mas Hendra, Uda Amun, Bang Martias, Bang Kadiri;
9.     Adekku yang aku banggakan Ridho Kurnawan, para keponakanku: Naisa, Naifa, Amel, Azzam, Taufik, Rhaisya Sabbri, Rhozaq;
10. Buat Sanak Familiku: Ajo Rasyidin Sikumbang, Ajo Karunia, Bang Rahmadanis, Bang Ali Wardana, Uni Sikar, Uni Mimi;
11. Buat kawan-kawan dan abang-abangku di HMI (Himpunan mahasiswa Islam) Komisariat Selingkungan Universitas Bung Hatta (Hukum Pik, PIBTI, Ekonomi-Sipil). Banyak, tidak tertuliskan namanya satu persatu. Begitupun semua kawan-kawan, abang-abang, dan adek-adek di semua Perguruan Tinggi di Kota Padang yang tidak dapat ditulis namanya satu-persatu.
Di ujung kalimat, kembali penulis ucapkan terimakasih buat semuanya, niscaya Allah SWT akan membalas dengan kebaikan. Semoga karya ini bermanfaat bagi semua. Amin.
                                                                                     Padang, Desember 2015


                                                                                         FARDI WINALDI
                                                                                           111001211188

DAFTAR PUSTAKA

A.  Buku-buku

Azhar Kahfi, 2015. Dialektika HMI Meneguhkan Agenda Kebangsaan, Gagas Nusantara. Jakarta

DPD KNPI SUMBAR, 2011, Pemuda Dan Semangat Pembaharuan,  VISIgraf. Padang

Kenneth Kenniston. 2013. Fsikologi Pemuda, Sirot Fajar. Jakarta

Kustadi Suhandang, 2004. Pengantar Jurnalistik : Seputar Organisasi, Produk, & Kode Etik, Nuansa. Bandung

M. Iqbal Hasan, 2009, Pokok-Pokok Materi Statistik 1 (Statistik Deskriptif), Bumi Aksara. Jakarta

Muhammad Ryaas Rasyid, 2000, Makna Pemerintahan Tinjauan Dari Segi Etika dan Kepemimpinan, PT. Mutiara Sumbar Widya. Jakarta

Nurcholis Hanif, 2005, Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo. Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media Group. Jakarta

Rahman Abdul Momon, 2007, Museum Sumpah Pemuda.Jakarta


B.  Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga RI Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2010-2014
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Eselon III dan Uraian Tugas Eselon IV pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

C.  Sumber Lain

AchmadAdhyaksa,http//www.organisasi.org/1970/01/sejarah.awal.perkumpulan.organisasi.gerakan.pemuda.indonesia.sejarah.prakemerdekaan.ri.html#comment-form.

Dinas Pemuda dan Olahraga, http://www.sumbarprov.go.id/details/news/3744

Erlangga Masdiana, Sosialisasi Kepemimpinan Usia Dini: Solusi Dini Pembentukan Mental Kepemimpinan. Jurnal

https://id.wikipedia.org/wiki/Kebangkitan_Nasional_Indonesia

Ivanovich Agusta, Pengumpulan Analisis Data Kualitatif, pdf

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) Tahun 2005-2025

Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatra Barat Tahun        2012-2015

Rencana Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016


Rubaitul Halifah, Peran Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau Dalam Meningkatkan Kapasitas Pemuda Perbatasan. Jurnal,pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GOOD GOVERNANCE DALAM KEPEMIMPINAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU

GOOD GOVERNANCE DALAM KEPEMIMPINAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU Oleh: FARDI WINALDI, S.H (Advokat _ ...