Rabu, 14 Juni 2017

GOOD GOVERNANCE DALAM KEPEMIMPINAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU

GOOD GOVERNANCE
DALAM KEPEMIMPINAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN
PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU

Oleh:
FARDI WINALDI, S.H
(Advokat _ Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Program Kekhususan Hukum Tata Negara)

Masyarakat adat Minangkabau tidak saja unik dengan garis keturunannya yang menganut sistem matrilineal begitupun sistem pemerintahan nagarinya, tetapi juga pada sistem kepemimpinannya. Membahas soal kepemimpinan di Minangkabau, maka tidak bisa dilepaskan dari konsep Tungku Tigo Sajarangan (tungku tiga sejarangan). Kekuasaan tertinggi dalam masyarakat Minangkabau adalah Tuah Sakato, yaitu: Hal-hal yang menjadi kesepakatan bersama. Artinya, segala sesuatu yang bersifat mengatur di dalam kehidupan masyarakat harus terlebih dahulu dimusyawarahkan untuk mendapatkan kata sepakat. Tiga unsur pimpinan dalam masyarakat Minangkabau, yaitu : Penghulu, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai (cerdik pandai). Ketiga unsur pemimpin inilah yang akan menyelesaikan segala persoalan sesuai dengan kedudukannya masing-masing dan hasil musyawarah itu selanjutnya dikukuhkan dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh wakil masyarakat.
Berikut penjelasan tiga unsur pemimpin tersebut:
            
1.      Penghulu
Penghulu adalah seorang laki-laki yang dituakan didalam sebuah suku di Minangkabau. Pengulu atau niniak mamak dalam kehidupan sehari-hari disebut dengan panggilan Datuak. Dalam adat Minangkabau penghulu disebut sebagai Gadang Nan Digadangkan, maksudnya adalah seorang penghulu dengan gelar Datuak oleh kemenakannya yaitu Didahulukan Salangkah Ditinggikan Sarantiang, artinya  niniak mamak lebih didahulukan dan diutamakan dalam berbagai hal terutama dalam urusan adat.

2.      Alim Ulama
Alim Ulama adalah pemimpin masyarakat Minangkabau dalam urusan agama. keberadaannya dalam masyarakat sangat dibutuhkan ;hal ini diungkapkan dalam pepetah adat Minangkabau “Adat basandi syarak,syarak basandi kitabullah”.adanya Alim Ulama dalam masyarakat Minangkabau membidangi agama Islam/Syarak.Penghulu atau niniak mamak membidangi adat.
            Dalam kehidupan sehari-hari Alim Ulama dipanggil dengan sebutan engku,ustadz,buya,syekh dan sebagainya.

3.      Cadiak Pandai
Cadiak Pandai adalah orang yang memiliki keluasan pemikiran yang dapat mencari jalan keluar dari setiap masalah yang di hadapi masyarakat.memiliki ilmu pengetehuan umum yang luas ,anggota masyarakat yang dapat mengikuti perkembangan zaman,dengan keluasan pemikiran dan kemampuannya diharapkan dapat mengantisipasi segala yang terjadi ditengah masyarakat nagari.

Jika dilihat 10 (sepuluh) ciri atau karakteristik dari good governance menurut UNDP (United Nations Development Programs) di Minangkabau jauh sebelum organisasi itu terbentuk kesepuluh ciri itu telah lama dianut menjadi nilai dan tradisi yang menjadi karakteristik dalam sistem pemerintahan adat di Minangkabau,  sebagai berikut:

1.      Adanya partisipasi masyarakat
Ø  Dalam masyarakat adat Minangkabau pertisipasi masyarakat sangat terlihat dari mengambil keputusan dengan mengunakan musyawarah untuk mufakat, keputusan/hukum tertinggi adalah kata sepakat serta semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      Adanya aturan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Ø  Penerapan hukum di Minangkabau adil dan tidak pandang bulu kepada seluruh unsur masyarakatnya, seperti yang diungkap dalam pepatah adat, sebagai berikut: “tibo di mato indak bapiciangkan, tibo didado indak babusuangkan, tibo di paruik indak bakampihkan”.
3.      Pemerintah bersifat transparan.
Ø  Pemerintahan adat Minangkabau bersifat transparan, terlihat dari sistem demokrasi yang tergambar dalam musyawarah untuk mufakat yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dengan bersifat terbuka
4.      Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap berbagai pihak.
Ø  Pemerintahan sangat dekat dan tanggap kepada masyarakat, baik dari masyarakat manapun yang berada dalam lingkup pemerintahan adatnya
5.      Pemerintah berorientasi pada konsesus untuk mencapai kesepakatan.
Ø  Budaya musyawarah untuk mufakat masyarakat Minangkabau yang telah menjadi adat dan kebiasaan dalam mengambil keputusan.
6.      Menerapkan prinsip keadilan.
Ø  Pemerintahan selalau bersikap adil terhadap semua warga masyarakatnya tanpa pandang bulu.
7.      Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien.
Ø  Budaya efektif dan efisien tergambar dalam pemerintahan Minangkabau dalam sikap dan tindakan yang dilakukan.
8.      Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau bersifat akuntabilitas.
Ø  Tentunya segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan, karena keputusan itu berasal dari kesepakatan oleh unsur masyarakat, dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
9.      Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis.
Ø  Setiap  penyelengaraan pembangunan dipastikan bervisi strategis untuk kemajuan pemerintahan dan kemakmuran masyarakat.
10.  Adanya salingketerkaitan antarkebijakan.
Ø  Seluruh kebijakan akan saling berkaitan, bentuk komitmen dasar demi dan untuk kesejahterakan rakyat.

Demikianlah sepuluh ciri dan karakteristik yang ada dalam masyarakat adat Minangkabau jauh sebelum Organisasi United Nations Development Programs berdiri karakteristik tersebut telah terbentuk pada masyarakat adat Minangkabau. tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna menuju Good Govermance adalah tanggung jawab bersama berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing.

Pada dasarnya, penerapan tata pemerintahan yang baik adalah pelayanan Publik yang lebih baik. Untuk mencapai cita-cita ideal tersebut, maka konsep Tungku Tigo Sajarangan yang mana notabennya pimimpin dalam masyarakat Minangkabau adalah Penghulu, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai harus saling berkerjasama menjalankan peran dan fungsinya masing-masing, dari itu penulis mendapatkan entry point, diantaranya bahwa good governance dalam kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan pada masyarakat adat Minangkabau tidak mungkin tercapai apabila ketiga unsur pemimpin tersebut enggan untuk bekerja sama, apalagi jika saling menyalahkan. Semua aspek saling terintegrasi dan tidak bisa dipisahkan, karena good governance merupakan sistem yang akan efisien jika elemen-elemennya bekerja koordinatif dan harmonis sesuai dengan mekanisme atau aturan yang menjadi kesepakatan dalam bentuk atauran yang berlaku.


__________
Sebelumnya telah dimuat pada: www.boyyendratamin.com

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Tanggal 14 Desember 2016 antara:
1. Nama         : KASMAWATI
    Umur          :  48 Tahun
     Pekerjaan   : Ibu Rumah Tangga
     Alamat      :  Kampung Kurai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat
     Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 

2. Nama         : SARIAMAN
    Umur          : 37 Tahun
     Pekerjaan   : Ibu Rumah Tangga
    Alamat       : Perum. Masyeba Indah Blok M. No. 16,  Kecamatan Batu Aji Pulau Batam.
     Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan lebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah dari tanah berkehendak hendak menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak hendak membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:
Sebidang Tanah dengan luas ± Satu (1) Hekter yang terletak di Kampung Kurai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Sebelah barat               : Berbatasan dengan tanah Kamiri
Sebelah timur              : Berbatasan dengan parit
Sebelah utara               : Berbatasan dengan tanah Ijau
Sebelah selatan            : Berbatasan dengan tanah Ernawati


Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut ini:


Pasal 1
HARGA

Jual beli Tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga tunai Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah).


Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA membayar sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) secara tunai kepada PIHAK PERTAMA, pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.

Pasal 3
J A M I N A N

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan hak-nya dalam Perjanjian ini adalah benar hak-nya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain, dan tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini dan karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 4
P E N Y E R A H A N

1.   PIHAK PERTAMA berjanji akan menyerahkan Sebidang Tanah yang dimaksud dalam Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga Tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Perjanjian ini.
2.   Penyerahan Tanah yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) disertai dengan penyerahan seluruh tanaman dan hal lainnya yang terdapat dalam perkarangan tanah tersebut.


Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN

Sejak melakukan pembayaran secara tunai dan  ditandatangani Perjanjian ini, maka Tanah yang dimaksud dalam Perjanjian ini sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.


Pasal 6
JANGKA  WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya salah satu pihak, atau karena sebab apa pun juga, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Demikianlah Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dan disaksikan oleh saksi-saksi, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kampung Kurai, 14 Desember 2016

Tanda Tangan Masing-Masing,
Pihak Kedua                                                                     Pihak Pertama




  SARIAMAN                                                                      KASMAWATI

Saksi-saksi,
Mamak Waris                                                                                       

1.      SARIPIN                : (.....................................)                                 Niniak Mamak


2.      SARIPUDIN          : (.....................................)                  

       
3.      MUNAR                 : (.....................................)                                SAWAL DT. MUDO


4.      CUMAN                 : (.....................................)


5.      HENDRIZAL        : (.....................................)

Sepadan:

1.      Sebelah Barat        : KAMIRI                  (.....................................)


2.      Sebelah Utara        : IJAU                         (.....................................)



3.      Sebelah Selatan     : ERNAWATI            (.....................................)

Contoh AD/ART Organisasi Kemahasiswaan/Kepemudaan

Anggaran Dasar        Anggaran Rumah  Tangga        (AD - ART)
HIMPUNAN MAHASISWA KINALI


7/10/2016
Musyawarah Besar Ke-IV
Kecamatan Kinali Kabupten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
















PEMBUKAAN

Dengan Rahmad Allah Yang Maha Esa,
Mahasiswa sebagai generasi penerus Bangsa mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab untuk mengantarkan Bangsa Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa sesuai dengan salah satu poin dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu “pengabdian pada masyarakat” maka mahasiswa dituntut aktif bersama masyarakat untuk mensukseskan pembangunan Nasional. Dalam memenuhi tuntutan tersebut mahasiswa selayaknya berusaha membaur dan bekerjasama dengan masyarakat demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya tempat dimana mahasiswa tersebut beraktifitas.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual, agen perubahan, dan sosial kontrol yang berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat merupakan aset pembangunan yang potensial, sudah sepantasnya peka terhadap aspirasi masyarakat serta pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Organisasi Kemahasiswaan merupakan tempat penempaan diri sebelum terjun ketengah-tengah masyarakat, Organisasi Kemahasiswaan merupakan salah satu wadah utama bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dan belajar tata cara beroganisasi. Terbentuknya Organisasi Kemahasiswaan diharapkan mampu merangsang mahasiswa untuk aktif berorganisasi.
Sebagai mahasiswa yang aktif dalam Organisasi Kemahasiswaan mempunyai peranan majemuk, di salah satu sisi mahasiswa harus berupaya menjadi pribadi yang sukses, dan  di sisi lainnya mahasiswa memiliki kewajiban untuk mampu mengayomi mahasiswa  dan menjadi fasilitator atas semua keluhan mahasiswa yang lainnya maupun masyarakat pada umumnya. Untuk menjadi pribadi yang sukses maka mahasiswa harus belajar mencapai target-target yang selain target pribadi mahasiswa juga harus dapat mencapai target organisasi untuk kecerdasan di semua aspek baik intelektual, emosional, maupun spiritual. Sebagai mahasiswa yang terdidik tentunya harus memberikan kontribusi positif dan mampu memberikan win-win solution di tegah-tengah lapisan masyarakat, maka dari pada itu Organisasi Kemahasiswaan merupakan wadah yang tepat untuk mahasiswa dalam mengasah dan mengaplikasikan kemampuannya.
Himpunan Mahasiswa Kinali (HMK) merupakan suatu wadah Organisasi Kemahasiswaan yang berasal dari Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat yang mana tugas dan fungsinya untuk menghimpun seluruh mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Kinali dalam nuansa kekeluargaan, solidaritas dan pengabdian dalam niat dan kesatuan tekat memberikan kontribusi positif terhadap mahasiswa dan masyarakat Pasaman Barat  pada umumnya.
Bahwa dengan keyakinan yang penuh untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan usaha yang nyata dengan dijiwai semangat kerukunan, kerjasama, persatuan dan kesatuan tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun dan dalam bentuk apapun, maka kami menggabungkan diri dengan Himpunan Mahasiswa Kinali dengan berdasarkan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA KINALI


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal I
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Kinali disingkat dengan HMK

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 07 November 2002 untuk waktu yang tidak ditetapkan lamanya.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Kota Padang dimana Kota Padang adalah Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat.

BAB II
SIFAT, ASAS, DAN BENTUK
Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan independen
Pasal 5
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Pasal 6
Bentuk
Organisasi ini organisasi paguyuban berbentuk kegiatan kemahasiswaan dan kepemudaan

BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai:
1.      Wadah berhimpun, komunikasi dan koordinasi mahasisiwa/alumni Kecamatan Kinali
2.      Wadah pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya mahasiswa Kecamatan Kinali
3.      Wadah pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 8
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk:
1.      Mewujudkan kesatuan dan persatuan antar mahasiswa/alumni dalam rasa kekeluargaan
2.      Meningkatkan semangat mahasiswa/alumni dan atau pemuda Kecamatan Kinali sebagai agen perubahan dan social control

BAB IV
KEGIATAN
Pasal 9
Kegiatan
Organisasi ini memiliki kegiatan:
Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong-royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota organisasi ini adalah seluruh mahasiswa dari Kecamatan Kinali



BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
Penutup
Hal-hal penting yang tidak diatur dalam AD akan diatur dalam ART/aturan tambahan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA KINALI


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Himpunan Mahasiswa Kinali beranggotakan Mahasiswa dan Alumni yang berasal dari Kecamatan Kinali
Pasal 2
Status Anggota
  1. Anggota Biasa yaitu seluruh Mahasiswa dan Alumni yang berasal dari Kecamatan Kinali yang tidak termasuk pengurus HMK
  2. Anggota Luar Biasa yaitu mahasiswa pengurus HMK
  3. Anggota Biasa terbagi atas :
a.       Anggota Istimewa, terdiri dari Alumni Perguruan Tinggi
b.      Anggota Penuh, terdiri dari mahasiswa semester III ke-atas
c.       Anggota Muda, terdiri dari mahasiswa semester I dan atau semester II
  1. Anggota Kehormatan yaitu anggota simpatisan yang dikarenakan :
    1. Loyaliatasnya terhadap oraganisasi;
    2. Anggota yang diangkat oleh dan berdasarkan ketetapan Rapat Anggota.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
a.      Hak Anggota
Setiap anggota berhak:
  1. Hak suara (khusus anggota penuh), hak bicara, hak memilih aktif dan pasif;
  2. Memberikan saran dan kritik atas jalannya organisasi;
  3. Melakukan hubungan dengan anggota lain dalam bentuk kerjasama, koordinasi dan pertukaran informasi;
  4. Dibela dan membela serta dipertahankan dan mempertahankan diri.



  1. Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib:
  1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya.
  2. Menjunjung tinggi, menjaga dan membela kehormatan organisasi
  3. Turut serta melaksanakan kegiatan dan mendukung jalannya program organisasi

Pasal 4
Hilangnya Status Keanggotaan
Status Keanggotaan hilang:
  1. Karena permintaan sendiri;
  2. Maninggal dunia;
  3. Sedang menjalankan sanksi pidana,terutama bila membahayakan organisasi;
  4. Hasil Keputusan Rapat Anggota

BAB ll
Unsur Dalam Organisasi
Pasal 5
Majelis Penasehat dan Konsultasi;
Kriteria, Fungsi dan wewenang Majelis Penasehat dan Konsultasi :
a)      Memberikan nasehat dan konsultasi terhadap Dewan Pengurus;
b)      Mempertahankan wibawa dan kehormatan organisasi;
c)      Memberikan masukan, saran, pertimbangan dan bimbingan terhadap jalannya organisasi dalam artian menasehati, memberi masukan dan bimbingan dalam menjalankan program kerja, kebijakan-kebijakan, ketetapan-ketetapan, serta semua tindak-tanduk yang terjadi pada lingkup internal maupun eksternal organisasi;
d)     Adalah terdiri dari orang yang dihormati karena ketokohan, dukungan, loyalitas dan sumbangsihnya terhadap oraganisasi;
e)      Minimal 1 (satu) orang atau lebih dengan jumlah berdasarkan kebutuhan;
f)       Dibentuk dan dipilih dalam Musyawarah Anggota;
g)      Berasal dari Anggota Istimewa.

Pasal 6
Dewan Pengurus
Kriteria, Fungsi dan Wewenang Dewan Pengurus :
a)      Dewan Pengurus memiliki fungsi mengurus jalannya organisasi sesuai dengan AD ART demi kemajuan dan kelancaran jalan organisasi;
b)      Dewan Pengurus memiliki 1 (satu) orang Ketua Umum yang dipilih dalam Musyawarah Besar (MUBES);
c)      Dewan Pengurus bertanggung jawab kepada selaruh anggota melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan memberikan tembusanan pertanggungjawaban pada Majelis Penasehat dan Konsultasi
d)     Dewan Pengurus berasal dari Anggota Penuh yang nantinya berstatus sebagai Anggota Luar Biasa;
e)      Dewan Pengurus  berasal dari mahasiswa aktif, terkhusus untuk Ketua Umum saat pencalonan minimal semester 3 (tiga) maksimal semester 7 (tujuh).

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Pemilihan Pengurus
Pemilihan Pengurus:
  1. Masa kepengurusan 1 (satu) Tahun dan dalam hal keadaan tertentu selama-lamanya delapan belas (18) Bulan;
  2. Pemilihan Ketua Umum dilakukan pada Musawarah Besar berdasarkan musyawarah mufakat;
  3. Pengurus kecuali Ketua Umum terpilih dipilih, disusun dan dilantik oleh Ketua Umum terpilih berdasarkan hasil konsultasi dan nasehat bersama Majelis Penasehat dan Konsultasi;
  4. Apabila terjadi kekosongan dan kesenjangan dalam kepengurusan, Ketua Umum dapat mengganti atau merubah serta mengangkat dan memberhentikan pengurus dengan sebelumnya meminta nasehat dan konsultasi kepada Majelis Penasehat dan Konsultasi serta atas kesepakatan dalam Musyawarah Anggota;
  5. Ketua Umum yang sudah Domisioner tidak dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya.

Pasal 8
Kepengurusan
  1. Pengurus inti minimal terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum;
  2. Bidang terdiri dari:
1)      Kepala Bidang Personilia, Sumber Daya Anggota dan Pengkaderan;
2)      Kepala Bidang Dana, Usaha dan Kesejahteraan Anggota;
3)      Kepala Bidang Penelitian, Kajian dan Pengembangan;
4)      Kepala Bidang Kesenian, Adat, Budaya dan Olah raga;
5)      Kepala Bidang Sosial dan Kerohaniaan;
6)      Kepala Bidang Advokasi dan Pengabdian pada masyarakat;
7)      Kepala Bidang Humas.
3.      Sekretris Bidang dan Anggota Bidang;
4.      Dan/atau berdasarkan kebutuhan.

BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 9
Musyawarah Besar
  1. MUBES diadakan 1 (satu) tahun sekali;
  2. MUBES terdiri dari sidang pleno 1, 2, 3 dan 4;
  3. MUBES adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi.

Musyawarah Anggota
  1. Musyawarah Anggota diadakan bilamana perlu;
  2. Tugas Musyawarah Anggota:
    1. Mengevaluasi pengurus inti dan pengurus bidang;
    2. Membicarakan masalah program kerja.
  3. Musyawarah Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh anggota HMK;
  4. Keputusan Musyawarah Anggota dianggap sah bila disetujui oleh 50%+1 Orang peserta yang hadir atau dengan ketentuan lain berdasarkan kesepakatan peserta.
Pasal 10
Musyawarah Luar Biasa
  1. Musyawarah Luar Biasa diadakan bila dianggap perlu;
  2. Fungsi Musyawarah Luar Biasa:
a)      Terjadi hal atau penyimpangan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b)      Apabila ketua HMK mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Pasal 11
Rapat
Rapat terdiri dari:
  1. Rapat Umum dihadiri oleh semua pengurus;
  2. Rapat Pimpinan dihadiri pengurus inti dan ketua bidang;
  3. Rapat Anggota dihadiri oleh pengurus inti tertentu dan anggota tertentu;
  4. Rapat Bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggota bidangnya;
  5. Rapat Khusus membahas hal-hal khusus dan dihadiri oleh pengurus terkait yang dirasa perlu.

BAB V
KEPANITIAAN
Pasal 12
Pembentukan Panitia
1.      Kepanitiaan dibentuk dalam Rapat Umum dan atau Rapat Anggota;
2.      Susunan kepanitiaan berdasarkan surat keputusan/ketetapan (SK) Ketua Umum;
3.      Pembubaran panitia dilakukan oleh Ketua Umum atau oleh yang mendapat mandat dari Ketua Umum.

BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13
Inventaris Organisasi
1. Yang dimaksud kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda atau iventaris yang dimiliki organisasi.
2. Pengurus organisasi berkewajiban memelihara kekayaan organisasi  secara baik.

BAB VII
PENDANAAN
Pasal 14
Iuran Anggota
1.      Iuran anggota merupakan sumber utama bagi pemenuhan kebutuhan untuk melaksanakan program kerja;
2.      Setiap anggota memberikan iuran anggota yang jumlahnya ditentukan dan disepakati dalam musyawarah anggota sesuai dengan kemampuan anggota.
Pasal 15
Donasi
Donasi adalah Lembaga atau Orang yang memberikan bantuan dana kepada Organisasi dengan syarat bersifat halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 16
Lambang
Lambang HMK antara lain:
  1. Stempel resmi HMK hanya digunakan oleh pengurus HMK;
  2. Bendera HMK.

Pasal 17
Arti Lambang
Arti dari lambang:
1. Pohon sawit melambangkan identitas Daerah yang kaya akan perkebunan sawit;
2. Buku melambangkan intelektual;
3. Tali melambangkan ikatan kebersamaan;
4. Segi lima melambangkan pancasila;
5. Warna hijau melambangkan kesuburan;
6. Lingkaran melambangkan kesatuan dan kebulatan tekad.

BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan Musyawarah Anggota dan musyawarah lainnya yang sah.

Ditetapkan di  : Kinali
Hari/Tanggal   : Minggu /10 Juli 2016
Waktu             :

PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA KINALI
KE-IV

    PRESIDIUM-I                          PRESIDIUM-II                     PRESIDIUM-III




...................................             .....................................           ....................................





GOOD GOVERNANCE DALAM KEPEMIMPINAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU

GOOD GOVERNANCE DALAM KEPEMIMPINAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU Oleh: FARDI WINALDI, S.H (Advokat _ ...