GOOD GOVERNANCE
DALAM KEPEMIMPINAN TUNGKU TIGO
SAJARANGAN
PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU
Oleh:
FARDI WINALDI, S.H
(Advokat _ Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Program Kekhususan
Hukum Tata Negara)
Masyarakat adat Minangkabau tidak saja
unik dengan garis keturunannya yang menganut sistem matrilineal begitupun
sistem pemerintahan nagarinya, tetapi juga pada sistem kepemimpinannya.
Membahas soal kepemimpinan di Minangkabau, maka tidak bisa dilepaskan dari
konsep Tungku Tigo Sajarangan (tungku tiga sejarangan). Kekuasaan
tertinggi dalam masyarakat Minangkabau adalah Tuah Sakato, yaitu:
Hal-hal yang menjadi kesepakatan bersama. Artinya, segala sesuatu yang bersifat
mengatur di dalam kehidupan masyarakat harus terlebih dahulu dimusyawarahkan
untuk mendapatkan kata sepakat. Tiga unsur pimpinan dalam masyarakat
Minangkabau, yaitu : Penghulu, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai (cerdik pandai).
Ketiga unsur pemimpin inilah yang akan menyelesaikan segala persoalan sesuai
dengan kedudukannya masing-masing dan hasil musyawarah itu selanjutnya
dikukuhkan dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh wakil masyarakat.
Berikut penjelasan tiga unsur pemimpin tersebut:
1. Penghulu
Penghulu adalah seorang laki-laki yang
dituakan didalam sebuah suku di Minangkabau. Pengulu atau niniak mamak dalam
kehidupan sehari-hari disebut dengan panggilan Datuak. Dalam adat
Minangkabau penghulu disebut sebagai Gadang Nan Digadangkan,
maksudnya adalah seorang penghulu dengan gelar Datuak oleh
kemenakannya yaitu Didahulukan Salangkah Ditinggikan Sarantiang, artinya niniak
mamak lebih didahulukan dan diutamakan dalam berbagai hal terutama
dalam urusan adat.
2. Alim Ulama
Alim Ulama adalah pemimpin masyarakat
Minangkabau dalam urusan agama. keberadaannya dalam masyarakat sangat
dibutuhkan ;hal ini diungkapkan dalam pepetah adat Minangkabau “Adat basandi
syarak,syarak basandi kitabullah”.adanya Alim Ulama dalam masyarakat Minangkabau
membidangi agama Islam/Syarak.Penghulu atau niniak mamak membidangi adat.
Dalam
kehidupan sehari-hari Alim Ulama dipanggil dengan sebutan
engku,ustadz,buya,syekh dan sebagainya.
3. Cadiak Pandai
Cadiak Pandai adalah orang yang memiliki
keluasan pemikiran yang dapat mencari jalan keluar dari setiap masalah yang di
hadapi masyarakat.memiliki ilmu pengetehuan umum yang luas ,anggota masyarakat
yang dapat mengikuti perkembangan zaman,dengan keluasan pemikiran dan
kemampuannya diharapkan dapat mengantisipasi segala yang terjadi ditengah
masyarakat nagari.
Jika dilihat 10 (sepuluh) ciri atau
karakteristik dari good governance menurut UNDP (United Nations Development Programs) di Minangkabau jauh sebelum organisasi
itu terbentuk kesepuluh ciri itu telah lama dianut menjadi nilai dan tradisi
yang menjadi karakteristik dalam sistem pemerintahan adat di Minangkabau,
sebagai berikut:
1. Adanya partisipasi masyarakat
Ø Dalam masyarakat adat Minangkabau pertisipasi masyarakat sangat terlihat
dari mengambil keputusan dengan mengunakan musyawarah untuk mufakat,
keputusan/hukum tertinggi adalah kata sepakat serta semangat gotong royong
dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Adanya aturan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Ø Penerapan hukum di Minangkabau adil dan tidak pandang bulu kepada seluruh
unsur masyarakatnya, seperti yang diungkap dalam pepatah adat, sebagai berikut:
“tibo di mato indak bapiciangkan, tibo didado indak babusuangkan, tibo di
paruik indak bakampihkan”.
3. Pemerintah bersifat transparan.
Ø Pemerintahan adat Minangkabau bersifat transparan, terlihat dari sistem
demokrasi yang tergambar dalam musyawarah untuk mufakat yang melibatkan seluruh
unsur masyarakat dengan bersifat terbuka
4. Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap berbagai pihak.
Ø Pemerintahan sangat dekat dan tanggap kepada masyarakat, baik dari
masyarakat manapun yang berada dalam lingkup pemerintahan adatnya
5. Pemerintah berorientasi pada konsesus untuk mencapai kesepakatan.
Ø Budaya musyawarah untuk mufakat masyarakat Minangkabau yang telah menjadi
adat dan kebiasaan dalam mengambil keputusan.
6. Menerapkan prinsip keadilan.
Ø Pemerintahan selalau bersikap adil terhadap semua warga masyarakatnya tanpa
pandang bulu.
7. Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien.
Ø Budaya efektif dan efisien tergambar dalam pemerintahan Minangkabau dalam
sikap dan tindakan yang dilakukan.
8. Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau bersifat
akuntabilitas.
Ø Tentunya segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan, karena keputusan itu
berasal dari kesepakatan oleh unsur masyarakat, dari masyarakat, oleh
masyarakat dan untuk masyarakat.
9. Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis.
Ø Setiap penyelengaraan pembangunan dipastikan bervisi strategis untuk
kemajuan pemerintahan dan kemakmuran masyarakat.
10. Adanya salingketerkaitan antarkebijakan.
Ø Seluruh kebijakan akan saling berkaitan, bentuk komitmen dasar demi dan
untuk kesejahterakan rakyat.
Demikianlah sepuluh ciri dan karakteristik
yang ada dalam masyarakat adat Minangkabau jauh sebelum Organisasi United Nations Development Programs berdiri karakteristik tersebut telah terbentuk pada
masyarakat adat Minangkabau. tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) guna menuju Good Govermance adalah tanggung jawab bersama
berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing.
Pada dasarnya, penerapan tata
pemerintahan yang baik adalah pelayanan Publik yang lebih baik. Untuk mencapai
cita-cita ideal tersebut, maka konsep Tungku Tigo Sajarangan yang
mana notabennya pimimpin dalam masyarakat Minangkabau adalah
Penghulu, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai harus saling berkerjasama menjalankan
peran dan fungsinya masing-masing, dari itu penulis
mendapatkan entry point, diantaranya bahwa good governance dalam
kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan pada masyarakat adat
Minangkabau tidak mungkin tercapai apabila ketiga unsur pemimpin
tersebut enggan untuk bekerja sama, apalagi jika saling menyalahkan. Semua
aspek saling terintegrasi dan tidak bisa dipisahkan, karena good
governance merupakan sistem yang akan efisien jika elemen-elemennya
bekerja koordinatif dan harmonis sesuai dengan mekanisme atau aturan yang
menjadi kesepakatan dalam bentuk atauran yang berlaku.
__________
Sebelumnya telah dimuat pada: www.boyyendratamin.com