PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
Menimbang:
a. Bahwa salah satu
persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat
diangkat sebagai advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun
terus-menerus pada kantor advokat;
b. Bahwa untuk lebih menselaraskan
peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) tentang pelaksanaan magang
dengan ketentuan dalam perundang-undangan
yang berlaku tentang advokat maka perlu dilakukan
perubahan dan atau penyesuaian peraturan pelaksanaan magang untuk calon
advokat;
Mengingat:
1. Pasal 3 ayat (1) huruf g,
Pasal 29 ayat (5), Pasal 29 ayat (6) Undang- Undang No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
2. Anggaran Dasar
Perhimpunan Advokat Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal
8 September 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Ng, S.E., S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
Surat Keputusan nomor AHU-120.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 13 November 2009, dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal
08 Desember 2009 nomor 98, Tambahan nomor 82,
sebagaimana
telah diubah oleh Akta No. 85 tanggal 21 Januari 2015
yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai
Surat Keputusan Nomor
AHU-
15.AH.01.08 Tahun 2015
tanggal 20 Maret 2015
tentang Persetujuan Perubahan Pengurus, Akta No. 8 tanggal 8 Juli 2015
Tentang Perubahan Pengurus, Keputusan
DPN Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tanggal
21 Agustus 2015 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan
Advokat Indonesia dan Keputusan DPN Nomor: KEP. 505/PERADI/DPN/VIII/2015 tanggal
28 Agustus 2015 Tentang Perubahan Pengurus;
Memperhatikan:
Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan
Advokat Indonesia;
M E M U T U S K A N
Menetapkan
PERATURAN PERHIMPUNAN
ADVOKAT INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN MAGANG
UNTUK CALON ADVOKAT
BAB I
KANTOR ADVOKAT YANG DAPAT MENERIMA MAGANG DAN ADVOKAT
PENDAMPING
Pasal 1
Kantor Advokat yang dapat
menerima magang adalah Kantor Advokat yang
memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Didirikan oleh seorang atau
lebih advokat yang terdaftar dalam buku daftar anggota PERADI.
b. Tersedianya advokat
yang dapat menjadi Advokat Pendamping untuk
para Calon Advokat yang melaksanakan magang.
c. Bersedia menerbitkan surat keterangan
magang yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di
Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat.
d. Apabila diminta, bersedia memberikan bukti-bukti
bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat.
Pasal 2
Advokat yang
dapat menjadi Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Terdaftar dalam buku daftar anggota.
b. Telah menjadi advokat sekurang-kurangnya
selama 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping.
c. Tidak sedang cuti sebagai advokat.
d. Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian
sementara yang diputus oleh Dewan
Kehormatan PERADI.
e. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Pasal 3
Kantor-kantor
atau lembaga-lembaga yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma, termasuk yang
berada di lingkungan perguruan tinggi, yang memenuhi persyaratan yang dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b, c dan d di atas, dapat dipersamakan sebagai Kantor
Advokat yang dapat menerima Calon Advokat melaksanakan magang.
Pasal 4
Kantor
Advokat dan Advokat Pendamping dalam waktu bersamaan hanya dapat menerima
sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) Calon Advokat untuk melaksanakan magang.
BAB II
SYARAT-SYARAT MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
Pasal 5
(1) Calon
Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada
Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan
tersebut dalam Pasal 1 di atas dengan
tembusan surat disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
(2) Calon
Advokat yang hendak menjalani magang harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Bertempat tinggal di Indonesia.
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
atau pejabat negara.
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
BAB III
RUANG LINGKUP MAGANG
Pasal 6
Selama masa
magang 2 (dua) tahun Kantor Advokat melalui Advokat Pendamping memberikan
bimbingan, pelatihan dan kesempatan praktik kepada Calon Advokat baik
dibidang litigasi maupun non-litigasi
agar Calon Advokat
tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, ketrampilan dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya.
Pasal 7
Calon
Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa
hukum secara langsung kepada klien, hanya diperbolehkan untuk
mendampingi dan atau membantu advokat pendamping dalam memberikan jasa hukum.
BAB IV
KARTU TANDA MAGANG
Pasal 8
(1) Apabila
diperlukan oleh Calon Advokat, atas permohonan dari Kantor Advokat, PERADI akan
menerbitkan Kartu Tanda Magang untuk Calon Advokat.
(2)
Syarat-syarat penerbitan Kartu Tanda Magang adalah sebagai berikut:
a. Kantor Advokat
dimana Calon Advokat
melaksanakan magang mengajukan permohonan
kepada PERADI dengan melampirkan fotokopi
surat permohonan magang dari Calon Advokat.
b. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
c. Menyerahkan fotokopi ijasah yang telah
dilegalisasi.
d. Menyerahkan pas photo berwarna dengan latar
belakang biru ukuran 2x3 sebanyak 1(satu) lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1
(satu) lembar.
e. Menyerahkan fotokopi bukti telah
membayar biaya administrasi penerbitan Kartu Tanda Magang
sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
dibayarkan melalui Rekening PERADI.
BAB V
TUGAS ADVOKAT PENDAMPING DALAM PELAKSANAAN MAGANG
Pasal 9
Advokat
Pendamping bertugas:
a. Memberikan bimbingan dan pembelajaran
dalam berpraktik hukum, dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
b. Melakukan pengawasan terhadap kerja dan
perilaku Calon Advokat yang menjalankan magang agar Calon Advokat tersebut
dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, ketrampilan dan
etika yang baik dalam menjalankan profesinya.
BAB VI
LARANGAN PERMINTAAN IMBALAN
Pasal 10
Kantor
Advokat dan Advokat Pendamping dilarang meminta imbalan dalam bentuk apapun
dari Calon Advokat yang melakukan magang di Kantor Advokat.
BAB VII
SURAT KETERANGAN MAGANG
Pasal 11
(1) Surat
Keterangan Magang adalah alat bukti yang menerangkan bahwa Calon Advokat telah
melaksanakan magang sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus
menerus.
(2) Surat
Keterangan Magang ditandatangani oleh pimpinan Kantor Advokat dan Advokat
Pendamping dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (NIA) dan melampirkan
fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat.
(3) Apabila
Pimpinan Kantor Advokat merangkap juga sebagai Advokat Pendamping maka Surat
Keterangan Magang ditandatangani oleh advokat yang sama dengan menerangkan
kedudukannya sebagai pimpinan Kantor Advokat dan sebagai Advokat Pendamping.
(4) Magang
tidak harus dilakukan pada satu Kantor Advokat, yang menjadi keharusan adalah
magang tersebut berlangsung secara terus menerus meskipun dilaksanakan pada
lebih dari satu Kantor Advokat.
(5) Apabila
Calon Advokat melaksanakan magang pada lebih dari satu Kantor Advokat maka
masing-masing Kantor Advokat menerbitkan Surat Keterangan Magang sesuai lamanya
melaksanakan magang di Kantor Advokat dimaksud.
(6) Surat
Keterangan Magang yang berasal dari lebih dari satu Kantor Advokat, akan
diterima sebagai bukti telah melaksanakan magang terus menerus
sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun apabila masa magang yang disebutkan
dalam Surat Keterangan Magang menunjukan adanya keberlanjutan melaksanakan
magang tanpa ada jeda.
BAB VIII
VERIFIKASI SURAT KETERANGAN MAGANG
Pasal 12
(1) PERADI
berwenang penuh untuk melakukan verifikasi
terhadap Surat Keterangan Magang terkait
kebenaran dan atau kesesuaian
dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan dalam peraturan ini.
(2) Dalam
hal diketahui bahwa Surat Keterangan Magang tidak sesuai dengan keadaan yang
sesungguhnya, baik Advokat Pendamping yang menerbitkan Surat Keterangan Magang
maupun Calon Advokat yang menggunakannya akan dikenai sanksi berupa
diberhentikan dari profesi advokat secara tetap dan apabila Calon Advokat
dimaksud belum diangkat sebagai advokat maka terhadap yang
bersangkutan tidak akan pernah dapat diangkat
sebagai advokat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Bagi
para Calon Advokat yang telah melaksanakan magang sebelum diberlakukannya
peraturan ini, sepanjang memiliki Surat Keterangan Magang yang sesuai
dengan persyaratan sebagaimana ditentukan pada Pasal
11, dinyatakan telah melaksanakan magang
sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
(2) Izin
Sementara Praktik Advokat yang telah
diterbitkan sebelum diberlakukannya peraturan ini dinyatakan
tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.
(3) Bagi
para Calon Advokat yang telah memiliki Izin Sementara Praktik Advokat, dapat
mengajukan permohonan penerbitan Kartu Tanda Magang dengan memenuhi persyaratan
sesuai Pasal 8 ayat (2) dan mengembalikan Kartu Izin Sementara Praktik Advokat,
tanpa dipungut biaya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat
berlakunya peraturan ini maka:
a. Peraturan Perhimpunan
Advokat Indonesia Nomor 1
Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon
Advokat;
b. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor
2 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perhimpunan
Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006
Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;
c. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Perhimpunan Advokat
Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : J a k a r t a
Pada tanggal
: 12 Oktober 2015
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H.,
M.H. Thomas
E. Tampubolon, S.H., M.H.
Ketua
Umum Sekretaris Jenderal