Rabu, 14 Juni 2017

Contoh AD/ART Organisasi Kemahasiswaan/Kepemudaan

Anggaran Dasar        Anggaran Rumah  Tangga        (AD - ART)
HIMPUNAN MAHASISWA KINALI


7/10/2016
Musyawarah Besar Ke-IV
Kecamatan Kinali Kabupten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
















PEMBUKAAN

Dengan Rahmad Allah Yang Maha Esa,
Mahasiswa sebagai generasi penerus Bangsa mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab untuk mengantarkan Bangsa Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa sesuai dengan salah satu poin dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu “pengabdian pada masyarakat” maka mahasiswa dituntut aktif bersama masyarakat untuk mensukseskan pembangunan Nasional. Dalam memenuhi tuntutan tersebut mahasiswa selayaknya berusaha membaur dan bekerjasama dengan masyarakat demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya tempat dimana mahasiswa tersebut beraktifitas.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual, agen perubahan, dan sosial kontrol yang berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat merupakan aset pembangunan yang potensial, sudah sepantasnya peka terhadap aspirasi masyarakat serta pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Organisasi Kemahasiswaan merupakan tempat penempaan diri sebelum terjun ketengah-tengah masyarakat, Organisasi Kemahasiswaan merupakan salah satu wadah utama bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dan belajar tata cara beroganisasi. Terbentuknya Organisasi Kemahasiswaan diharapkan mampu merangsang mahasiswa untuk aktif berorganisasi.
Sebagai mahasiswa yang aktif dalam Organisasi Kemahasiswaan mempunyai peranan majemuk, di salah satu sisi mahasiswa harus berupaya menjadi pribadi yang sukses, dan  di sisi lainnya mahasiswa memiliki kewajiban untuk mampu mengayomi mahasiswa  dan menjadi fasilitator atas semua keluhan mahasiswa yang lainnya maupun masyarakat pada umumnya. Untuk menjadi pribadi yang sukses maka mahasiswa harus belajar mencapai target-target yang selain target pribadi mahasiswa juga harus dapat mencapai target organisasi untuk kecerdasan di semua aspek baik intelektual, emosional, maupun spiritual. Sebagai mahasiswa yang terdidik tentunya harus memberikan kontribusi positif dan mampu memberikan win-win solution di tegah-tengah lapisan masyarakat, maka dari pada itu Organisasi Kemahasiswaan merupakan wadah yang tepat untuk mahasiswa dalam mengasah dan mengaplikasikan kemampuannya.
Himpunan Mahasiswa Kinali (HMK) merupakan suatu wadah Organisasi Kemahasiswaan yang berasal dari Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat yang mana tugas dan fungsinya untuk menghimpun seluruh mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Kinali dalam nuansa kekeluargaan, solidaritas dan pengabdian dalam niat dan kesatuan tekat memberikan kontribusi positif terhadap mahasiswa dan masyarakat Pasaman Barat  pada umumnya.
Bahwa dengan keyakinan yang penuh untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan usaha yang nyata dengan dijiwai semangat kerukunan, kerjasama, persatuan dan kesatuan tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun dan dalam bentuk apapun, maka kami menggabungkan diri dengan Himpunan Mahasiswa Kinali dengan berdasarkan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA KINALI


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal I
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Kinali disingkat dengan HMK

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 07 November 2002 untuk waktu yang tidak ditetapkan lamanya.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Kota Padang dimana Kota Padang adalah Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat.

BAB II
SIFAT, ASAS, DAN BENTUK
Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan independen
Pasal 5
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Pasal 6
Bentuk
Organisasi ini organisasi paguyuban berbentuk kegiatan kemahasiswaan dan kepemudaan

BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai:
1.      Wadah berhimpun, komunikasi dan koordinasi mahasisiwa/alumni Kecamatan Kinali
2.      Wadah pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya mahasiswa Kecamatan Kinali
3.      Wadah pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 8
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk:
1.      Mewujudkan kesatuan dan persatuan antar mahasiswa/alumni dalam rasa kekeluargaan
2.      Meningkatkan semangat mahasiswa/alumni dan atau pemuda Kecamatan Kinali sebagai agen perubahan dan social control

BAB IV
KEGIATAN
Pasal 9
Kegiatan
Organisasi ini memiliki kegiatan:
Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong-royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota organisasi ini adalah seluruh mahasiswa dari Kecamatan Kinali



BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
Penutup
Hal-hal penting yang tidak diatur dalam AD akan diatur dalam ART/aturan tambahan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA KINALI


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Himpunan Mahasiswa Kinali beranggotakan Mahasiswa dan Alumni yang berasal dari Kecamatan Kinali
Pasal 2
Status Anggota
  1. Anggota Biasa yaitu seluruh Mahasiswa dan Alumni yang berasal dari Kecamatan Kinali yang tidak termasuk pengurus HMK
  2. Anggota Luar Biasa yaitu mahasiswa pengurus HMK
  3. Anggota Biasa terbagi atas :
a.       Anggota Istimewa, terdiri dari Alumni Perguruan Tinggi
b.      Anggota Penuh, terdiri dari mahasiswa semester III ke-atas
c.       Anggota Muda, terdiri dari mahasiswa semester I dan atau semester II
  1. Anggota Kehormatan yaitu anggota simpatisan yang dikarenakan :
    1. Loyaliatasnya terhadap oraganisasi;
    2. Anggota yang diangkat oleh dan berdasarkan ketetapan Rapat Anggota.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
a.      Hak Anggota
Setiap anggota berhak:
  1. Hak suara (khusus anggota penuh), hak bicara, hak memilih aktif dan pasif;
  2. Memberikan saran dan kritik atas jalannya organisasi;
  3. Melakukan hubungan dengan anggota lain dalam bentuk kerjasama, koordinasi dan pertukaran informasi;
  4. Dibela dan membela serta dipertahankan dan mempertahankan diri.



  1. Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib:
  1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya.
  2. Menjunjung tinggi, menjaga dan membela kehormatan organisasi
  3. Turut serta melaksanakan kegiatan dan mendukung jalannya program organisasi

Pasal 4
Hilangnya Status Keanggotaan
Status Keanggotaan hilang:
  1. Karena permintaan sendiri;
  2. Maninggal dunia;
  3. Sedang menjalankan sanksi pidana,terutama bila membahayakan organisasi;
  4. Hasil Keputusan Rapat Anggota

BAB ll
Unsur Dalam Organisasi
Pasal 5
Majelis Penasehat dan Konsultasi;
Kriteria, Fungsi dan wewenang Majelis Penasehat dan Konsultasi :
a)      Memberikan nasehat dan konsultasi terhadap Dewan Pengurus;
b)      Mempertahankan wibawa dan kehormatan organisasi;
c)      Memberikan masukan, saran, pertimbangan dan bimbingan terhadap jalannya organisasi dalam artian menasehati, memberi masukan dan bimbingan dalam menjalankan program kerja, kebijakan-kebijakan, ketetapan-ketetapan, serta semua tindak-tanduk yang terjadi pada lingkup internal maupun eksternal organisasi;
d)     Adalah terdiri dari orang yang dihormati karena ketokohan, dukungan, loyalitas dan sumbangsihnya terhadap oraganisasi;
e)      Minimal 1 (satu) orang atau lebih dengan jumlah berdasarkan kebutuhan;
f)       Dibentuk dan dipilih dalam Musyawarah Anggota;
g)      Berasal dari Anggota Istimewa.

Pasal 6
Dewan Pengurus
Kriteria, Fungsi dan Wewenang Dewan Pengurus :
a)      Dewan Pengurus memiliki fungsi mengurus jalannya organisasi sesuai dengan AD ART demi kemajuan dan kelancaran jalan organisasi;
b)      Dewan Pengurus memiliki 1 (satu) orang Ketua Umum yang dipilih dalam Musyawarah Besar (MUBES);
c)      Dewan Pengurus bertanggung jawab kepada selaruh anggota melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan memberikan tembusanan pertanggungjawaban pada Majelis Penasehat dan Konsultasi
d)     Dewan Pengurus berasal dari Anggota Penuh yang nantinya berstatus sebagai Anggota Luar Biasa;
e)      Dewan Pengurus  berasal dari mahasiswa aktif, terkhusus untuk Ketua Umum saat pencalonan minimal semester 3 (tiga) maksimal semester 7 (tujuh).

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Pemilihan Pengurus
Pemilihan Pengurus:
  1. Masa kepengurusan 1 (satu) Tahun dan dalam hal keadaan tertentu selama-lamanya delapan belas (18) Bulan;
  2. Pemilihan Ketua Umum dilakukan pada Musawarah Besar berdasarkan musyawarah mufakat;
  3. Pengurus kecuali Ketua Umum terpilih dipilih, disusun dan dilantik oleh Ketua Umum terpilih berdasarkan hasil konsultasi dan nasehat bersama Majelis Penasehat dan Konsultasi;
  4. Apabila terjadi kekosongan dan kesenjangan dalam kepengurusan, Ketua Umum dapat mengganti atau merubah serta mengangkat dan memberhentikan pengurus dengan sebelumnya meminta nasehat dan konsultasi kepada Majelis Penasehat dan Konsultasi serta atas kesepakatan dalam Musyawarah Anggota;
  5. Ketua Umum yang sudah Domisioner tidak dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya.

Pasal 8
Kepengurusan
  1. Pengurus inti minimal terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum;
  2. Bidang terdiri dari:
1)      Kepala Bidang Personilia, Sumber Daya Anggota dan Pengkaderan;
2)      Kepala Bidang Dana, Usaha dan Kesejahteraan Anggota;
3)      Kepala Bidang Penelitian, Kajian dan Pengembangan;
4)      Kepala Bidang Kesenian, Adat, Budaya dan Olah raga;
5)      Kepala Bidang Sosial dan Kerohaniaan;
6)      Kepala Bidang Advokasi dan Pengabdian pada masyarakat;
7)      Kepala Bidang Humas.
3.      Sekretris Bidang dan Anggota Bidang;
4.      Dan/atau berdasarkan kebutuhan.

BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 9
Musyawarah Besar
  1. MUBES diadakan 1 (satu) tahun sekali;
  2. MUBES terdiri dari sidang pleno 1, 2, 3 dan 4;
  3. MUBES adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi.

Musyawarah Anggota
  1. Musyawarah Anggota diadakan bilamana perlu;
  2. Tugas Musyawarah Anggota:
    1. Mengevaluasi pengurus inti dan pengurus bidang;
    2. Membicarakan masalah program kerja.
  3. Musyawarah Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh anggota HMK;
  4. Keputusan Musyawarah Anggota dianggap sah bila disetujui oleh 50%+1 Orang peserta yang hadir atau dengan ketentuan lain berdasarkan kesepakatan peserta.
Pasal 10
Musyawarah Luar Biasa
  1. Musyawarah Luar Biasa diadakan bila dianggap perlu;
  2. Fungsi Musyawarah Luar Biasa:
a)      Terjadi hal atau penyimpangan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b)      Apabila ketua HMK mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Pasal 11
Rapat
Rapat terdiri dari:
  1. Rapat Umum dihadiri oleh semua pengurus;
  2. Rapat Pimpinan dihadiri pengurus inti dan ketua bidang;
  3. Rapat Anggota dihadiri oleh pengurus inti tertentu dan anggota tertentu;
  4. Rapat Bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggota bidangnya;
  5. Rapat Khusus membahas hal-hal khusus dan dihadiri oleh pengurus terkait yang dirasa perlu.

BAB V
KEPANITIAAN
Pasal 12
Pembentukan Panitia
1.      Kepanitiaan dibentuk dalam Rapat Umum dan atau Rapat Anggota;
2.      Susunan kepanitiaan berdasarkan surat keputusan/ketetapan (SK) Ketua Umum;
3.      Pembubaran panitia dilakukan oleh Ketua Umum atau oleh yang mendapat mandat dari Ketua Umum.

BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13
Inventaris Organisasi
1. Yang dimaksud kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda atau iventaris yang dimiliki organisasi.
2. Pengurus organisasi berkewajiban memelihara kekayaan organisasi  secara baik.

BAB VII
PENDANAAN
Pasal 14
Iuran Anggota
1.      Iuran anggota merupakan sumber utama bagi pemenuhan kebutuhan untuk melaksanakan program kerja;
2.      Setiap anggota memberikan iuran anggota yang jumlahnya ditentukan dan disepakati dalam musyawarah anggota sesuai dengan kemampuan anggota.
Pasal 15
Donasi
Donasi adalah Lembaga atau Orang yang memberikan bantuan dana kepada Organisasi dengan syarat bersifat halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 16
Lambang
Lambang HMK antara lain:
  1. Stempel resmi HMK hanya digunakan oleh pengurus HMK;
  2. Bendera HMK.

Pasal 17
Arti Lambang
Arti dari lambang:
1. Pohon sawit melambangkan identitas Daerah yang kaya akan perkebunan sawit;
2. Buku melambangkan intelektual;
3. Tali melambangkan ikatan kebersamaan;
4. Segi lima melambangkan pancasila;
5. Warna hijau melambangkan kesuburan;
6. Lingkaran melambangkan kesatuan dan kebulatan tekad.

BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan Musyawarah Anggota dan musyawarah lainnya yang sah.

Ditetapkan di  : Kinali
Hari/Tanggal   : Minggu /10 Juli 2016
Waktu             :

PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA KINALI
KE-IV

    PRESIDIUM-I                          PRESIDIUM-II                     PRESIDIUM-III




...................................             .....................................           ....................................





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GOOD GOVERNANCE DALAM KEPEMIMPINAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU

GOOD GOVERNANCE DALAM KEPEMIMPINAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU Oleh: FARDI WINALDI, S.H (Advokat _ ...