Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga (AD - ART)
HIMPUNAN MAHASISWA KINALI
7/10/2016
Musyawarah Besar
Ke-IV
Kecamatan Kinali
Kabupten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
PEMBUKAAN
Dengan
Rahmad Allah Yang Maha Esa,
Mahasiswa sebagai generasi penerus Bangsa mempunyai hak dan
kewajiban serta tanggung jawab untuk mengantarkan Bangsa Indonesia menuju masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa sesuai dengan salah satu poin
dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu “pengabdian pada masyarakat” maka
mahasiswa dituntut aktif bersama masyarakat untuk mensukseskan pembangunan Nasional. Dalam memenuhi tuntutan
tersebut mahasiswa selayaknya berusaha membaur dan bekerjasama
dengan masyarakat demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
khususnya tempat dimana mahasiswa tersebut beraktifitas.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual, agen perubahan, dan
sosial kontrol yang berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat merupakan aset
pembangunan yang potensial, sudah sepantasnya peka terhadap aspirasi
masyarakat serta pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Organisasi
Kemahasiswaan merupakan
tempat penempaan diri sebelum terjun ketengah-tengah masyarakat, Organisasi Kemahasiswaan merupakan salah
satu wadah utama bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dan belajar tata cara
beroganisasi. Terbentuknya Organisasi
Kemahasiswaan diharapkan mampu merangsang
mahasiswa untuk aktif berorganisasi.
Sebagai mahasiswa yang aktif dalam
Organisasi Kemahasiswaan mempunyai peranan majemuk, di salah satu sisi mahasiswa harus berupaya menjadi
pribadi yang sukses, dan di sisi lainnya mahasiswa memiliki
kewajiban untuk mampu mengayomi mahasiswa
dan menjadi fasilitator atas semua keluhan mahasiswa yang lainnya maupun masyarakat pada
umumnya. Untuk menjadi
pribadi yang sukses maka mahasiswa harus belajar mencapai target-target yang
selain target pribadi mahasiswa juga harus dapat mencapai target organisasi
untuk kecerdasan di semua aspek baik intelektual, emosional, maupun
spiritual. Sebagai mahasiswa yang
terdidik tentunya harus memberikan kontribusi positif dan mampu memberikan win-win solution di tegah-tengah lapisan masyarakat, maka dari
pada itu
Organisasi Kemahasiswaan merupakan
wadah yang tepat untuk mahasiswa dalam mengasah dan
mengaplikasikan kemampuannya.
Himpunan Mahasiswa Kinali
(HMK) merupakan suatu wadah
Organisasi Kemahasiswaan yang berasal dari Kecamatan Kinali
Kabupaten Pasaman Barat yang mana tugas dan fungsinya untuk
menghimpun seluruh mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Kinali dalam nuansa
kekeluargaan, solidaritas dan pengabdian dalam niat dan kesatuan tekat memberikan kontribusi positif terhadap mahasiswa dan
masyarakat Pasaman Barat pada umumnya.
Bahwa dengan keyakinan yang penuh untuk mencapai tujuan
tersebut, diperlukan usaha yang nyata dengan dijiwai semangat kerukunan,
kerjasama, persatuan dan kesatuan tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun dan
dalam bentuk apapun, maka kami menggabungkan diri dengan Himpunan Mahasiswa
Kinali dengan berdasarkan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga sebagai berikut:
ANGGARAN
DASAR
HIMPUNAN
MAHASISWA KINALI
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal I
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Kinali disingkat
dengan HMK
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 07 November 2002 untuk waktu yang tidak ditetapkan
lamanya.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Kota Padang dimana Kota Padang adalah
Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat.
BAB II
SIFAT, ASAS, DAN BENTUK
Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan independen
Pasal 5
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Pasal 6
Bentuk
Organisasi ini organisasi paguyuban berbentuk kegiatan kemahasiswaan
dan kepemudaan
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai:
1. Wadah berhimpun, komunikasi dan koordinasi
mahasisiwa/alumni
Kecamatan Kinali
2. Wadah pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya mahasiswa Kecamatan
Kinali
3. Wadah pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 8
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk:
1. Mewujudkan kesatuan dan persatuan antar
mahasiswa/alumni
dalam rasa
kekeluargaan
2. Meningkatkan semangat mahasiswa/alumni dan
atau pemuda
Kecamatan Kinali sebagai agen perubahan dan social control
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 9
Kegiatan
Organisasi ini memiliki kegiatan:
Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat
gotong-royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota organisasi ini adalah seluruh mahasiswa dari Kecamatan Kinali
BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
Penutup
Hal-hal penting yang tidak diatur dalam AD akan diatur
dalam ART/aturan tambahan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA KINALI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Himpunan Mahasiswa Kinali beranggotakan Mahasiswa dan Alumni yang berasal dari Kecamatan Kinali
Pasal 2
Status Anggota
- Anggota Biasa yaitu seluruh Mahasiswa dan
Alumni yang
berasal dari Kecamatan Kinali yang tidak termasuk pengurus HMK
- Anggota Luar Biasa yaitu mahasiswa pengurus
HMK
- Anggota Biasa terbagi atas :
a. Anggota
Istimewa, terdiri dari Alumni Perguruan Tinggi
b. Anggota Penuh,
terdiri dari mahasiswa semester III ke-atas
c. Anggota Muda,
terdiri dari mahasiswa semester I dan atau semester II
- Anggota Kehormatan yaitu anggota simpatisan yang
dikarenakan :
- Loyaliatasnya terhadap oraganisasi;
- Anggota yang diangkat oleh dan berdasarkan
ketetapan Rapat Anggota.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
a.
Hak Anggota
Setiap anggota berhak:
- Hak suara (khusus
anggota penuh),
hak bicara, hak memilih aktif dan pasif;
- Memberikan saran dan kritik atas jalannya organisasi;
- Melakukan hubungan dengan anggota lain dalam bentuk
kerjasama, koordinasi dan pertukaran informasi;
- Dibela dan membela serta dipertahankan dan
mempertahankan diri.
- Kewajiban
Anggota
Setiap anggota wajib:
- Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya.
- Menjunjung
tinggi, menjaga dan membela kehormatan organisasi
- Turut serta melaksanakan kegiatan
dan mendukung jalannya program organisasi
Pasal 4
Hilangnya Status Keanggotaan
Status
Keanggotaan hilang:
- Karena permintaan sendiri;
- Maninggal
dunia;
- Sedang
menjalankan sanksi pidana,terutama bila membahayakan organisasi;
- Hasil Keputusan Rapat Anggota
BAB ll
Unsur Dalam Organisasi
Pasal 5
Majelis
Penasehat dan Konsultasi;
Kriteria, Fungsi
dan wewenang Majelis Penasehat dan Konsultasi :
a) Memberikan nasehat dan konsultasi
terhadap Dewan Pengurus;
b) Mempertahankan
wibawa dan kehormatan organisasi;
c) Memberikan
masukan, saran, pertimbangan dan bimbingan terhadap jalannya organisasi dalam
artian menasehati, memberi masukan dan bimbingan dalam menjalankan program
kerja, kebijakan-kebijakan, ketetapan-ketetapan, serta semua tindak-tanduk
yang terjadi pada lingkup internal maupun eksternal organisasi;
d) Adalah terdiri
dari orang yang dihormati karena ketokohan, dukungan, loyalitas dan
sumbangsihnya terhadap oraganisasi;
e) Minimal 1 (satu) orang atau lebih
dengan jumlah berdasarkan kebutuhan;
f) Dibentuk dan dipilih dalam Musyawarah
Anggota;
g) Berasal dari Anggota
Istimewa.
Pasal 6
Dewan Pengurus
Kriteria, Fungsi dan Wewenang Dewan Pengurus :
a) Dewan Pengurus memiliki fungsi
mengurus jalannya organisasi sesuai dengan AD ART demi kemajuan dan kelancaran
jalan organisasi;
b) Dewan Pengurus memiliki 1 (satu) orang Ketua Umum yang
dipilih dalam Musyawarah Besar (MUBES);
c) Dewan Pengurus bertanggung jawab
kepada selaruh
anggota melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan memberikan tembusanan pertanggungjawaban pada Majelis
Penasehat dan Konsultasi
d) Dewan Pengurus berasal dari Anggota Penuh yang
nantinya berstatus sebagai Anggota Luar Biasa;
e) Dewan Pengurus berasal dari mahasiswa aktif, terkhusus
untuk Ketua Umum saat pencalonan minimal semester 3 (tiga) maksimal semester 7
(tujuh).
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Pemilihan Pengurus
Pemilihan
Pengurus:
- Masa
kepengurusan 1
(satu) Tahun dan
dalam hal keadaan tertentu selama-lamanya delapan belas (18) Bulan;
- Pemilihan
Ketua Umum dilakukan pada Musawarah
Besar berdasarkan musyawarah mufakat;
- Pengurus kecuali
Ketua Umum terpilih dipilih, disusun dan dilantik oleh Ketua Umum
terpilih berdasarkan hasil konsultasi dan nasehat bersama Majelis
Penasehat dan Konsultasi;
- Apabila
terjadi kekosongan dan kesenjangan dalam kepengurusan, Ketua Umum dapat mengganti
atau merubah serta mengangkat dan memberhentikan pengurus dengan
sebelumnya meminta nasehat dan konsultasi kepada Majelis Penasehat dan
Konsultasi serta atas
kesepakatan dalam Musyawarah
Anggota;
- Ketua Umum yang sudah Domisioner tidak dapat dipilih kembali untuk
periode selanjutnya.
Pasal 8
Kepengurusan
- Pengurus
inti minimal terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan
Bendahara Umum;
- Bidang terdiri
dari:
1) Kepala Bidang
Personilia, Sumber Daya Anggota dan Pengkaderan;
2) Kepala Bidang Dana, Usaha
dan Kesejahteraan Anggota;
3) Kepala Bidang Penelitian, Kajian dan Pengembangan;
4) Kepala Bidang Kesenian,
Adat, Budaya dan Olah raga;
5) Kepala Bidang Sosial dan
Kerohaniaan;
6) Kepala Bidang
Advokasi dan Pengabdian pada masyarakat;
7) Kepala Bidang Humas.
3. Sekretris
Bidang dan Anggota Bidang;
4. Dan/atau
berdasarkan kebutuhan.
BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 9
Musyawarah Besar
- MUBES
diadakan 1 (satu) tahun sekali;
- MUBES terdiri dari sidang pleno 1, 2, 3 dan 4;
- MUBES adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi.
Musyawarah Anggota
- Musyawarah Anggota diadakan
bilamana perlu;
- Tugas Musyawarah Anggota:
- Mengevaluasi pengurus inti
dan pengurus bidang;
- Membicarakan masalah program
kerja.
- Musyawarah Anggota dianggap
sah bila dihadiri oleh anggota HMK;
- Keputusan Musyawarah Anggota dianggap sah
bila disetujui oleh 50%+1 Orang peserta yang hadir atau
dengan ketentuan lain berdasarkan kesepakatan peserta.
Pasal 10
Musyawarah Luar Biasa
- Musyawarah
Luar Biasa diadakan bila dianggap perlu;
- Fungsi
Musyawarah Luar Biasa:
a) Terjadi hal atau penyimpangan
terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b) Apabila ketua HMK mengundurkan diri, berhenti
atau diberhentikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Pasal
11
Rapat
Rapat terdiri dari:
- Rapat
Umum dihadiri oleh semua pengurus;
- Rapat
Pimpinan dihadiri pengurus inti dan
ketua bidang;
- Rapat
Anggota dihadiri oleh pengurus inti tertentu dan anggota tertentu;
- Rapat
Bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggota bidangnya;
- Rapat Khusus membahas hal-hal khusus dan dihadiri oleh
pengurus terkait yang dirasa perlu.
BAB
V
KEPANITIAAN
Pasal
12
Pembentukan
Panitia
1. Kepanitiaan dibentuk dalam Rapat Umum dan atau Rapat Anggota;
2. Susunan kepanitiaan berdasarkan
surat keputusan/ketetapan (SK) Ketua Umum;
3. Pembubaran panitia dilakukan oleh
Ketua Umum atau oleh yang mendapat mandat dari Ketua Umum.
BAB
VI
KEKAYAAN
ORGANISASI
Pasal
13
Inventaris
Organisasi
1.
Yang dimaksud kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda atau
iventaris
yang dimiliki organisasi.
2.
Pengurus organisasi berkewajiban memelihara kekayaan organisasi secara baik.
BAB
VII
PENDANAAN
Pasal
14
Iuran
Anggota
1.
Iuran anggota merupakan sumber utama bagi pemenuhan
kebutuhan untuk melaksanakan program kerja;
2. Setiap anggota memberikan iuran
anggota yang jumlahnya ditentukan dan disepakati dalam musyawarah anggota sesuai dengan kemampuan anggota.
Pasal
15
Donasi
Donasi
adalah Lembaga atau Orang yang memberikan bantuan dana kepada Organisasi dengan syarat
bersifat halal dan tidak mengikat.
BAB
VIII
LAMBANG
DAN ARTI LAMBANG
Pasal
16
Lambang
Lambang HMK antara lain:
- Stempel resmi HMK hanya digunakan oleh pengurus HMK;
- Bendera HMK.
Pasal
17
Arti
Lambang
Arti dari lambang:
1.
Pohon sawit melambangkan identitas Daerah yang
kaya akan perkebunan sawit;
2.
Buku melambangkan intelektual;
3.
Tali melambangkan ikatan kebersamaan;
4.
Segi lima melambangkan pancasila;
5.
Warna hijau melambangkan kesuburan;
6.
Lingkaran melambangkan kesatuan dan kebulatan tekad.
BAB
IX
ATURAN
PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan-keputusan dan
ketetapan-ketetapan Musyawarah Anggota dan musyawarah lainnya yang sah.
Ditetapkan
di : Kinali
Hari/Tanggal : Minggu /10 Juli 2016
Waktu :
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH
BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA KINALI
KE-IV
PRESIDIUM-I PRESIDIUM-II
PRESIDIUM-III
................................... ..................................... ....................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar