SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Perjanjian
ini dibuat pada hari ini, Tanggal 14 Desember 2016 antara:
1. Nama : KASMAWATI
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Kampung Kurai Kecamatan Kinali Kabupaten
Pasaman Barat
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama
: SARIAMAN
Umur
: 37 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Perum. Masyeba Indah Blok M. No. 16, Kecamatan Batu Aji Pulau Batam.
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para
Pihak menerangkan lebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah dari
tanah berkehendak hendak menjual kepada PIHAK
KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak hendak membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:
Sebidang
Tanah dengan luas ± Satu (1) Hekter yang terletak di Kampung Kurai Kecamatan Kinali Kabupaten
Pasaman Barat, batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Kamiri
Sebelah timur : Berbatasan
dengan parit
Sebelah utara : Berbatasan
dengan tanah Ijau
Sebelah selatan : Berbatasan
dengan tanah Ernawati
Selanjutnya
Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah
ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual
beli Tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga tunai Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta
Rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK
KEDUA membayar sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan
Puluh Juta Rupiah)
secara tunai kepada PIHAK PERTAMA, pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh
kedua belah pihak, dan Perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
Pasal 3
J A M
I N A N
PIHAK
PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan hak-nya dalam Perjanjian
ini adalah benar hak-nya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan,
tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang
lain, dan tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari PIHAK KEDUA
tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai
hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya
ini dan karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala
tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 4
P E N
Y E R A H A N
1. PIHAK PERTAMA berjanji akan menyerahkan Sebidang
Tanah yang dimaksud dalam Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani
oleh kedua belah pihak yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh
harga Tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Perjanjian ini.
2. Penyerahan Tanah yang dimaksud dalam Pasal 4
Ayat (1) disertai dengan penyerahan seluruh tanaman dan
hal lainnya yang terdapat dalam perkarangan tanah tersebut.
Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Sejak melakukan pembayaran secara tunai dan ditandatangani Perjanjian
ini, maka Tanah yang dimaksud dalam Perjanjian ini sepenuhnya
menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian
ini tidak berakhir karena meninggal dunianya salah satu pihak, atau karena
sebab apa pun juga, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus
dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 7
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan
musyawarah untuk mufakat, apabila penyelesaian secara musyawarah
tidak berhasil, maka para
Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Demikianlah
Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dan ditandatangani oleh Para
Pihak dan disaksikan oleh saksi-saksi, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kampung Kurai, 14 Desember 2016
Tanda Tangan Masing-Masing,
Pihak Kedua Pihak Pertama
SARIAMAN KASMAWATI
Saksi-saksi,
Mamak Waris
1. SARIPIN :
(.....................................) Niniak
Mamak
2. SARIPUDIN :
(.....................................)
3. MUNAR :
(.....................................) SAWAL
DT. MUDO
4. CUMAN :
(.....................................)
5. HENDRIZAL :
(.....................................)
Sepadan:
1. Sebelah Barat : KAMIRI (.....................................)
2. Sebelah Utara : IJAU (.....................................)
3. Sebelah Selatan : ERNAWATI (.....................................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar