MANAJEMEN AKSI
Pemateri Oleh:
FARDI WINALDI, S.H
Disampaikan Dalam Acara LK 1 HMI Komisariat
Universitas Bung Hatta
Padang, 2016
ARTI PENTING MANAJEMEN
Manajemen
merupakan alat bantu manusia dalam usaha memenuhi kebutuhannya. Jika manusia mempergunakan
manajemen dalam setiap kegiatan pencapaian tujuan, niscaya akan memberikan
hasil yang lebih baik dibandingkan tanpa manajemen. Karena itu kita harus
menguasai menejemen dan menerapkannya bagi setiap kegiatan kita agar tujuan
tercapai dengan efektif dan efisien.
I.
PENGERTIAN MANAJEMEN AKSI MANAJEMEN
Secara umum
Manajemen memiliki pengertian pengelola potensi atau isi di dalam sebuah wadah
atau komunitas. Seni
dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan
pengontrolan daripada manusia dan barang/alat kelengkapan lainnya untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Fungsi-fungsi manejemen:
1.
Menurut Henry Fayol
a.
Perencanaan
b.
Pengorganisasian
c.
Pemberian komando/perintah
d.
Pengkoordinasian
e.
pengawasan
2.
Menurut G. Terry
a.
Perencanaan
b.
Pengorganisasian
c.
Pelaksanaan
d.
Pengawasan
AKSI
Latar Belakang:
Ø
Kegelisahan Masyarakat
Ø
Aspirasi yang tidak tercapai
Ø
Pemerintahan yang Lembam
Ø
Krisis Demokrasi
Ø
Isu Bersama
Ø
Musuh Bersama
Aksi berasal dari kata “Action” yang bermakna “Gerak”, Gerakan adalah berpindahnya energi, volume, tempat dan waktu dari
kondisi semula menuju kondisi kemudian. Aksi di dalam dunia organisasi
pergerakan dapat diterjemahkan sebagai segala pikiran dan perbuatan/tindakan yang mengarah pada capaian-capaian
terhadap tujuan perjuangan itu sendiri.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa manajemen aksi
merupakan suatu cara yang digunakan untuk mengatur suatu massa aksi agar tetap
terkoordinir dan sesuai dengan rencana dan target awal hingga mencapai hasil
yang diinginkan.
Aksi umumnya dilatarbelakangi oleh matinya
jalur penyampaian aspirasi atau buntunya metode dialog. Dalam trias
politika, aspirasi rakyat diwakili oleh anggota legislatif. Namun dalam kondisi
pemerintahan yang korup, para legislator tak dapat memainkan perannya, sehingga
rakyat langsung mengambil ‘jalan pintas’ dalam bentuk aksi.
Aksi juga dilakukan dalam rangka pembentukan opini atau mencari dukungan publik. Dengan
demikian isu yang digulirkan harapannya dapat menjadi snowball.
Salah satu bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah
serta penyampaian pesan kepada masyarakat adalah dengan melakukan aksi massa.
Dalam negara yang berdemokrasi, aksi menjadi cara yang dilegalkan, oleh karena
itu lembaga pendidikan seperti universitas juga harus berperan sebagai guardian
of value dari pemerintah serta masyarakat. Mengapa cara yang dipilih adalah
aksi? karena aksi berdampak pada dua sisi, yakni sisi ketersampaian
pesan kepada pihak yang diinginkan serta penyadaran masyarakat atas sebuah isu.
Sehingga aksi masih menjadi cara yang relevan untuk dilakukan.
II.
LANDASAN DAN DASAR HUKUM
A. Hakekat
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, artinya ada jaminan
atas hak-hak tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Hak untuk
menyampaikan pendapat serta mengkritik pemerintah baik secara lisan maupun
tertulis. Hak ini termasuk kebebasan pers.
b. Hak untuk
mencari informasi alternatif terhadap informasi yang disajikan
pemerintah.
c. Hak
berkumpul.
d. Hak
membentuk serikat, termasuk hak mendirikan partai politik dan
berasosiasi.
Pada hakikatnya manusia dianugerahi oleh Tuhan YME, hak-hak yang melekat,
di antaranya adalah kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan
mengandung makna yang cukup mendasar bagi harkat dan martabat kemanusiaan.Merdeka
berarti membebaskan anak manusia dari se gala macam bentuk penindasan,
kebodohan, kemiskinan, kesewenang-wenangan, ketakutan, dan pengekangan. Merdeka
berarti semua hak hakiki kemanusiaan yang berkaitan dengan derajat dan martabat
manusia, memperoleh pengakuan serta penghargaan dalam praktek kehidupan
berbangsa.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikirandengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap warga
negara baik perorangan maupun kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Perwujudan
kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan,
tulisan, dan sebagainya hams tetap terpelihara. Tujuannya agar seluruh tatanan
sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun suprastruktur dapat terbebas
dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud,
tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan negara
hukum. Dengan demikian tidak terjadi disintegrasi sosial, tetapi justru dapat
menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab
itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak
Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945. Isi Pasal Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia PBB tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah sebagai berikut:
1. Pasal
19
”Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini
termasuk dan kebebasan mempunyai pendapatpendapat dengan tidak mendapat
gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan
dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang
batas-batas" Kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat merupakan sebagian
dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat
dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD
1945.
2. Pasal 20
Ayat 1 :
"Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan
berapat."
Ayat 2:
"Tiada seorang jua pun dapat dipaksa memasuki salah satu
perkumpulan."
B. Dasar
Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam
Pancasila, DUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lain.
a) Landasan
idiil yaitu Pancasila terdapat dalam sila ke IV "Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan".
b) Landasan
konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dalam:
-
Pasal 28
menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lis an dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang .
-
Pasal 28E
Ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat
c) Landasan
operasional yaitu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
C. Bentuk
dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat secara lisan dapat.dilakukan di muka umum sebagaimana
diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. Yang dimaksudkan di muka umum adalah di
hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di temp at yang dapat
didatangi dan atau dilihat oleh setiap orang.
a. Bentuk
penyampaian pendapat di muka umum
1) Unjuk
rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum.
2) Pawai
yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
3) Rapat
umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan
tema tertentu.
4) Mimbar
bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara
bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
b. Tata cara
penyampaian pendapat di muka umum
1) Secara
lisan antara lain dengan pidato, dialog, dan diskusi.
2) Secara
tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, sele-baran,
dan spanduk.
3) Lain-lain
misalnya sikap membisu dan mogok makan.
III.
BENTUK DAN SUSUNAN MASSA AKSI
Bentuk Aksi :
Aksi
Demonstrasi, Aksi Mogok makan, Aksi Damai, Aksi Mimbar bebas, Aksi Theatrikal,
dll
IV.
TAHAPAN AKSI
Dalam
melaksanakan aksi, harus mempertimbangkan beberapa hal penting. baik perangkat
yang mesti dipersiapkan maupun tahapan-tahapan yang harus dilalui bersama. Aksi
memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, antar lain:
A.
Pra Aksi
1.
Persiapan dan pematangan issue
2. Menyusun Tim
Aksi
Perangkat aksi adalah
bagian kerja partisipan massa aksi. Perangkat massa aksi disesuaikan dengan
kebutuhan, biasanya diperlukan perangkat sebagai berikut:
-
Koordinator lapangan.
Korlap
bertugas memimpin aksi di lapangan, berhak memberikan instruksi kepada peserta
aksi/massa. Keputusan untuk memulai ataupun membubarkan /mengakhiri massa aksi
ditentukan oleh korlap.
-
Orator
Orator
adalah orang yang bertugas menyampaikan tuntutan-tuntutan massa aksi dalam
bahasa orasi, serta menjadi agitator yang membakar semangat massa.
-
Humas
Perangkat
aksi yang bertugas menyebarkan seluas-luasnya perihal massa aksi kepada
pihak-pihak berkepentingan, terutama pers.
-
Negosiator
Negosiator
berfungsi sesuai dengan target dan sasaran aksi. Misalnya pendudukan gedung
DPR/DPRD sementara target tersebut tidak dapat tercapai karena dihalangi aparat
keamanan, maka negosiator dapat mendatangi komandannya dan melakukan negosiasi
agar target aksi dapat tercapai. Karenanya seorang negosiator hendaknya
memiliki kemampuan diplomasi.
Hal
Pendukung lainya:
1.
Kurir (menjembatani komunikasi antara massa aksi
dengan massa aksi lain);
2.
Advokasi (memberi perlindungan hukum apabila terjadi
chaos);
3.
Asisten teritorial/keamanan/sweaper/dinamisator
lapangan/intelejen;
4.
Logistic dan medical rescue;
5.
Dokumentasi;
6.
Tim kreatif;
7.
Membuat press release (Berisikan pesan dan tuntutan
dari isu yang telah dibahas);
8.
Mengumpulkan massa (estimasi);
9.
Menghubungi media;
10. Mempersiapkan
perangkat / kelengkapan aksi (spanduk, bendera, press release,perangkat
dokumentasi, poster, , pengeras suara seperti TOA dan mobil sound system, dan
identitas peserta aksi, dan failitas teatrical.);
11. Skenario dan
pembagian peran;
12. Menghubungi pihak
kepolisian untuk pemberitahuan.
B.
Aksi
Dalam
tahapan inilah peran, fungsi dari perangkat aksi diaplikasikan sesuai dengan
tugas masing-masing, komunikasi serta koordinasi antar perangkat aksi tidak
boleh terputus karena perubahan situasi di lapangan sangatlah cepat, sehingga
hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu aksi dapat dihindari, misalnya :
Provokasi, Infiltran, Represif aparat, Chaos.
Beberapa hal
yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan aksi yakni :
1.
Membagikan pesan yang telah dibuat, seperti pamflet
dan leaflet.
2.
Berorasi dalam perjalanan dan di tempat tujuan akhir,
orasi adalah bagian dari penyampaian pesan aksi kepada masyarakat luas.
3.
Yel-yel dan menyanyikan lagu. Sebagai penyemangat
massa aksi dan mendominasi/ menguasai suasana/ keadaan (situasi dan kondisi).
4.
Audiensi ke pihak yang dituju, dilakukan oleh
perangkat aksi yang telah ditunjuk, negosiator maupun yang jago dalam
beraudiensi.
5.
Pembacaan press release. Hal ini biasanya dilakukan
pada akhir aksi dan diharapkan dapat diliput media agar pesan yang kita bawa
dapat tersampaikan kepada khalayak luas.
C.
Pasca Aksi
·
Absensi, sebagai pemastian terhadap jumlah peserta
aksi yang terlibat selama pelaksanan aksi.
·
Evaluasi, untuk mengetahui sejauh mana tingkat
keberhasilan dari aksi
·
Rekomendasi, dari hasil-hasil yang telah dicapai
melalui aksi dapat dikerangkakan menjadi sebuah masukan untuk gerakan yang akan
dilaksanakan selanjutnya.
Peranan
kelembagaan organisasi di lingkungan yang dihadapi menjadi mutlak untuk
dipersiapkan. Pikiran tanpa praktek hanya akan melahirkan mimpi saja, sedangkan
praktek tindakan tanpa pikiran hanya akan melahirkan ugal-ugalan atau anarki
gerakan sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Bung Karno bahwa gerakan harus
Massa Aksi (Massa yang sadar akan pikiran dan perbuatannya) bukan Aksi Massa
(Aksi yang gemerlap tampilannya saja atau hanya ikut-ikutan). Program
perjuangan organisasi pergerakan yang dipraktekkan dalam Manajemen Aksi dan
Propaganda harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Kawan-kawan, pada kesempatan ini itu saja
perilahal Manajemen aksi Mahasiswa. Semoga
kawan-kawan bergetar jiwanya dan berniat karena kebenaran bukan ada tendensi
politik dan lainnya yang kemudian menyebabkan kawan-kawan menggadaikan
idealismenya.
Salam Pergerakan wahai Saudara se-Himpunan...!!!
Diam
Tertunduk Maka Tertindas
Bangkit
Melawan,
Karna Mundur
Adalah Penghianatan (Wiji Thukul)
Nyawa Sama
Nilainya Dengan Nyali,
Kalau Kalian
Tidak Punya Nyali
Tidak Ada
Gunanya Kalian Hidup (Che Guevara)
Hai Kalian
Pemuda Indonesia...
Kalau Kalian
Tidak Punya Nyali...
Sama Halnya
Kelian Dengan Ternak...
Kerna Fungsi
Kalian Hanya Berternak Diri (Pramoedya Ananta Toer)
“AKSI
TANPA TEORI ADALAH ANARKI, TEORI TANPA AKSI ADALAH OMONG KOSONG”
_______________
Rujukan/Referensi:
-
narsulin.wordpress.com
-
komunitasgurupkn.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar