Senin, 12 Juni 2017

MANAJEMEN AKSI

MANAJEMEN AKSI
Pemateri Oleh:
FARDI WINALDI, S.H
Disampaikan Dalam Acara LK 1 HMI Komisariat Universitas Bung Hatta
Padang, 2016


ARTI PENTING MANAJEMEN
Manajemen merupakan alat bantu manusia dalam usaha memenuhi kebutuhannya. Jika manusia mempergunakan manajemen dalam setiap kegiatan pencapaian tujuan, niscaya akan memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan tanpa manajemen. Karena itu kita harus menguasai menejemen dan menerapkannya bagi setiap kegiatan kita agar tujuan tercapai dengan efektif dan efisien.

I.              PENGERTIAN MANAJEMEN AKSI MANAJEMEN
Secara umum Manajemen memiliki pengertian pengelola potensi atau isi di dalam sebuah wadah atau komunitas. Seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrolan daripada manusia dan barang/alat kelengkapan lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Fungsi-fungsi manejemen:                    
1.      Menurut Henry Fayol
a.       Perencanaan
b.      Pengorganisasian
c.       Pemberian komando/perintah
d.      Pengkoordinasian
e.       pengawasan
2.      Menurut G. Terry
a.       Perencanaan
b.      Pengorganisasian
c.       Pelaksanaan
d.      Pengawasan

AKSI
Latar Belakang:
Ø  Kegelisahan Masyarakat
Ø  Aspirasi yang tidak tercapai
Ø  Pemerintahan yang Lembam
Ø  Krisis Demokrasi
Ø  Isu Bersama
Ø  Musuh Bersama
Aksi berasal dari kata “Action” yang bermakna “Gerak”, Gerakan adalah berpindahnya energi, volume, tempat dan waktu dari kondisi semula menuju kondisi kemudian. Aksi di dalam dunia organisasi pergerakan dapat diterjemahkan sebagai segala pikiran dan perbuatan/tindakan yang mengarah pada capaian-capaian terhadap tujuan perjuangan itu sendiri.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa manajemen aksi merupakan suatu cara yang digunakan untuk mengatur suatu massa aksi agar tetap terkoordinir dan sesuai dengan rencana dan target awal hingga mencapai hasil yang diinginkan.

Aksi umumnya dilatarbelakangi oleh matinya jalur penyampaian aspirasi atau buntunya metode dialog. Dalam trias politika, aspirasi rakyat diwakili oleh anggota legislatif. Namun dalam kondisi pemerintahan yang korup, para legislator tak dapat memainkan perannya, sehingga rakyat langsung mengambil ‘jalan pintas’ dalam bentuk aksi.
Aksi juga dilakukan dalam rangka pembentukan opini atau mencari dukungan publik. Dengan demikian isu yang digulirkan harapannya dapat menjadi snowball.
Salah satu bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah serta penyampaian pesan kepada masyarakat adalah dengan melakukan aksi massa. Dalam negara yang berdemokrasi, aksi menjadi cara yang dilegalkan, oleh karena itu lembaga pendidikan seperti universitas juga harus berperan sebagai guardian of value dari pemerintah serta masyarakat. Mengapa cara yang dipilih adalah aksi? karena aksi berdampak pada dua sisi, yakni sisi ketersampaian pesan kepada pihak yang diinginkan serta penyadaran masyarakat atas sebuah isu. Sehingga aksi masih menjadi cara yang relevan untuk dilakukan.

II.           LANDASAN DAN DASAR HUKUM

A. Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Indonesia adalah negara yang menganut sistem peme­rintahan demokrasi, artinya ada jaminan atas hak-hak tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Hak untuk menyampaikan pendapat serta meng­kritik pemerintah baik secara lisan maupun tertulis. Hak ini termasuk kebebasan pers. 
b. Hak untuk mencari informasi alternatif terhadap informasi yang disajikan pemerintah. 
c. Hak berkumpul. 
d. Hak membentuk serikat, termasuk hak mendirikan partai politik dan berasosiasi. 

Pada hakikatnya manusia dianugerahi oleh Tuhan YME, hak-hak yang melekat, di antaranya adalah kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan mengandung makna yang cukup mendasar bagi harkat dan martabat kemanusiaan.Merdeka berarti membebaskan anak manusia dari se gala macam bentuk penindasan, kebodohan, kemiskinan, kesewenang-wenangan, ketakutan, dan pengekangan. Merdeka berarti semua hak hakiki kemanusiaan yang berkaitan dengan derajat dan martabat manusia, memperoleh pengakuan serta penghargaan dalam praktek kehidupan berbangsa.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Setiap warga negara baik perorangan maupun kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya hams tetap terpelihara. Tujuannya agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun suprastruktur dapat terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan negara hukum. Dengan demikian tidak terjadi disintegrasi sosial, tetapi justru dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945. Isi Pasal Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah sebagai berikut:

1. Pasal 19 

”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk dan kebebasan mempunyai pendapat­pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-­keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang batas-batas" Kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945. 

2. Pasal 20

Ayat 1 : "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat." 

Ayat 2: "Tiada seorang jua pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan."


B. Dasar Hukum Kemerdekaan Menge­luarkan Pendapat 

Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pancasila, DUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lain. 

a) Landasan idiil yaitu Pancasila terdapat dalam sila ke IV "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan". 

b) Landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dalam: 

-          Pasal 28 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lis an dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang . 
-          Pasal 28E Ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat 

c) Landasan operasional yaitu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 


C. Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum 

Kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara lisan dapat.dilakukan di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. Yang dimaksudkan di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di temp at yang dapat didatangi dan atau dilihat oleh setiap orang. 

a. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum 

1) Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. 

2) Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. 

3) Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. 

4) Mimbar bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. 


b. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum 

1) Secara lisan antara lain dengan pidato, dialog, dan diskusi.

2) Secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, sele-baran, dan spanduk. 

3) Lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan. 


III.         BENTUK DAN SUSUNAN MASSA AKSI

Bentuk Aksi :
Aksi Demonstrasi, Aksi Mogok makan, Aksi Damai, Aksi Mimbar bebas, Aksi Theatrikal, dll
IV.        TAHAPAN AKSI
Dalam melaksanakan aksi, harus mempertimbangkan beberapa hal penting. baik perangkat yang mesti dipersiapkan maupun tahapan-tahapan yang harus dilalui bersama. Aksi memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, antar lain:
A.           Pra Aksi
1.      Persiapan dan pematangan issue
2.      Menyusun Tim Aksi
Perangkat aksi adalah bagian kerja partisipan massa aksi. Perangkat massa aksi disesuaikan dengan kebutuhan, biasanya diperlukan perangkat sebagai berikut:
-          Koordinator lapangan.
Korlap bertugas memimpin aksi di lapangan, berhak memberikan instruksi kepada peserta aksi/massa. Keputusan untuk memulai ataupun membubarkan /mengakhiri massa aksi ditentukan oleh korlap.
-          Orator
Orator adalah orang yang bertugas menyampaikan tuntutan-tuntutan massa aksi dalam bahasa orasi, serta menjadi agitator yang membakar semangat massa.
-          Humas
Perangkat aksi yang bertugas menyebarkan seluas-luasnya perihal massa aksi kepada pihak-pihak berkepentingan, terutama pers.
-          Negosiator
Negosiator berfungsi sesuai dengan target dan sasaran aksi. Misalnya pendudukan gedung DPR/DPRD sementara target tersebut tidak dapat tercapai karena dihalangi aparat keamanan, maka negosiator dapat mendatangi komandannya dan melakukan negosiasi agar target aksi dapat tercapai. Karenanya seorang negosiator hendaknya memiliki kemampuan diplomasi.
Hal Pendukung lainya:
1.      Kurir (menjembatani komunikasi antara massa aksi dengan massa aksi lain);
2.      Advokasi (memberi perlindungan hukum apabila terjadi chaos);
3.      Asisten teritorial/keamanan/sweaper/dinamisator lapangan/intelejen;
4.      Logistic dan medical rescue;
5.      Dokumentasi;
6.      Tim kreatif;
7.      Membuat press release (Berisikan pesan dan tuntutan dari isu yang telah dibahas);
8.      Mengumpulkan massa (estimasi);
9.      Menghubungi media;
10.  Mempersiapkan perangkat / kelengkapan aksi (spanduk, bendera, press release,perangkat dokumentasi, poster, , pengeras suara seperti TOA dan mobil sound system, dan identitas peserta aksi, dan failitas teatrical.);
11.  Skenario dan pembagian peran;
12.  Menghubungi pihak kepolisian untuk pemberitahuan.

B.            Aksi

Dalam tahapan inilah peran, fungsi dari perangkat aksi diaplikasikan sesuai dengan tugas masing-masing, komunikasi serta koordinasi antar perangkat aksi tidak boleh terputus karena perubahan situasi di lapangan sangatlah cepat, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu aksi dapat dihindari, misalnya : Provokasi, Infiltran, Represif aparat, Chaos.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan aksi yakni :
1.      Membagikan pesan yang telah dibuat, seperti pamflet dan leaflet.
2.      Berorasi dalam perjalanan dan di tempat tujuan akhir, orasi adalah bagian dari penyampaian pesan aksi kepada masyarakat luas.
3.      Yel-yel dan menyanyikan lagu. Sebagai penyemangat massa aksi dan mendominasi/ menguasai suasana/ keadaan (situasi dan kondisi).
4.      Audiensi ke pihak yang dituju, dilakukan oleh perangkat aksi yang telah ditunjuk, negosiator maupun yang jago dalam beraudiensi.
5.      Pembacaan press release. Hal ini biasanya dilakukan pada akhir aksi dan diharapkan dapat diliput media agar pesan yang kita bawa dapat tersampaikan kepada khalayak luas.


C.            Pasca Aksi

·         Absensi, sebagai pemastian terhadap jumlah peserta aksi yang terlibat selama pelaksanan aksi.
·         Evaluasi, untuk mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan dari aksi
·         Rekomendasi, dari hasil-hasil yang telah dicapai melalui aksi dapat dikerangkakan menjadi sebuah masukan untuk gerakan yang akan dilaksanakan selanjutnya.
Peranan kelembagaan organisasi di lingkungan yang dihadapi menjadi mutlak untuk dipersiapkan. Pikiran tanpa praktek hanya akan melahirkan mimpi saja, sedangkan praktek tindakan tanpa pikiran hanya akan melahirkan ugal-ugalan atau anarki gerakan sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Bung Karno bahwa gerakan harus Massa Aksi (Massa yang sadar akan pikiran dan perbuatannya) bukan Aksi Massa (Aksi yang gemerlap tampilannya saja atau hanya ikut-ikutan). Program perjuangan organisasi pergerakan yang dipraktekkan dalam Manajemen Aksi dan Propaganda harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Kawan-kawan, pada kesempatan ini itu saja perilahal Manajemen aksi Mahasiswa. Semoga kawan-kawan bergetar jiwanya dan berniat karena kebenaran bukan ada tendensi politik dan lainnya yang kemudian menyebabkan kawan-kawan menggadaikan idealismenya.
Salam Pergerakan wahai Saudara se-Himpunan...!!!


Diam Tertunduk Maka Tertindas
Bangkit Melawan,
Karna Mundur Adalah Penghianatan (Wiji Thukul)

Nyawa Sama Nilainya Dengan Nyali,
Kalau Kalian Tidak Punya Nyali
Tidak Ada Gunanya Kalian Hidup (Che Guevara)

Hai Kalian Pemuda Indonesia...
Kalau Kalian Tidak Punya Nyali...
Sama Halnya Kelian Dengan Ternak...
Kerna Fungsi Kalian Hanya Berternak Diri (Pramoedya Ananta Toer)




“AKSI TANPA TEORI ADALAH ANARKI, TEORI TANPA AKSI ADALAH OMONG KOSONG”

_______________
Rujukan/Referensi:
-          narsulin.wordpress.com
-          komunitasgurupkn.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GOOD GOVERNANCE DALAM KEPEMIMPINAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU

GOOD GOVERNANCE DALAM KEPEMIMPINAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU Oleh: FARDI WINALDI, S.H (Advokat _ ...