Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai
diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 7 April
2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia, juga
diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam
waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak
pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud
oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak
diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004,
advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.
Kesepakatan untuk membentuk PERADI diawali dengan
proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas
dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat
Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan
Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan
Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan
tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas, pada 16 Juni 2003,
setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Sebelum pada akhirnya sepakat membentuk PERADI, KKAI
telah menyelesaikan sejumlah persiapan. Pertama yaitu melakukan verifikasi
untuk memastikan nama dan jumlah advokat yang masih aktif di Indonesia.
Proses verifikasi sejalan dengan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang
menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah
diangkat saat berlakunya undang-undang tersebut dinyatakan sebagai advokat
sebagaimana diatur undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon
dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut
telah menjadi anggota PERADI lewat keanggotan mereka dalam delapan organisasi
profesional yang tergabung dalam KKAI.
Sebagian bagian dari proses verifikasi, dibentuk pula
sistem penomoran keanggotaaan advokat untuk lingkup nasional yang juga dikenal
dengan Nomor Registrasi Advokat. Selanjutnya, kepada mereka yang lulus
persyaratan verifikasi juga diberikan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Di
masa lalu, KTPA diterbitkan oleh pengadilan tinggi di mana advokat yang
bersangkutan berdomisili. Peluncuran KTPA sebagaimana dimaksud dilakukan pada
30 Maret 2004 di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Persiapan kedua adalah pembentukan Komisi Organisasi
dalam rangka mempersiapkan konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi
dan kondisi di Indonesia. Kertas kerja dari Komisi Organisasi kemudian
dijadikan dasar untuk menentukan bentuk dan komposisi Organisasi Advokat yang
dapat diterima oleh semua pihak.
Persiapan lain yang telah dituntaskan KKAI adalah
pembentukan Komisi Sertifikasi. Komisi ini mempersiapkan hal-hal menyangkut
pengangkatan advokat baru. Untuk dapat diangkat menjadi
advokat, selain harus lulus Fakultas Hukum, UU Advokat mewajibkan
setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang selama dua tahun di
kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan Organisasi
Advokat. Peraturan untuk persyaratan di atas dipersiapkan oleh komisi ini.
Setelah pembentukannya, PERADI telah menerapkan
beberapa keputusan mendasar. Pertama, PERADI telah merumuskan prosedur bagi
advokat asing untuk mengajukan rekomendasi untuk bekerja di Indonesia.
Kedua, PERADI telah membentuk Dewan Kehormatan Sementara yang berkedudukan di Jakarta dan
dalam waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan tetap. Pembentukan Dewan
Kehormatan di daerah lain saat ini menjadi prioritas PERADI. Ketiga,
PERADI telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI).
Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon
advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.
Baik KKAI maupun PERADI telah menyiapkan bahan-bahan
dasar untuk digunakan PERADI untuk meningkatkan manajemen advokat di masa yang
akan datang. Penting pula untuk dicatat bahwa hingga saat ini seluruh
keputusan, termasuk keputusan untuk membentuk PERADI dan susunan badan
pengurusnya, telah diambil melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan
berdasarkan paradigma advokat Indonesia.
Meski usia PERADI masih belia, namun dengan restu dari
semua pihak, PERADI berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan
independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan
menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar